91 views

Penyadapan Terhadap Presiden Mengarah Pada Indikasi Makar 

” Pasal 191 KUHP (UU No 1 Tahun 2023) mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati “
LIPUTANHUKUM.COM: Pernyataan mengejutkan terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menyebut, penyidikan mulai menemukan indikasi bahwa penyadapan tersebut diduga bertujuan melumpuhkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (04/11/2026). Menurutnya, hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan mulai mengarah pada dugaan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum menjadi kesimpulan final.

” Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman, tapi setidaknya publik dapat mengetahui bahwa ada indikasi mengarah makar ” pungkas Yusril (04/11/2026).

Menurut Menko Kumham Imipas itu, dugaan tersebut bukan mengarah pada rencana pembunuhan Presiden, melainkan kemungkinan adanya keinginan untuk membuat Prabowo tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Motif dan tujuan penyadapan yang diduga dilakukan secara spesifik terhadap Presiden kini menjadi fokus pendalaman penyidik Bareskrim Polri.

Yusril juga menyebut perkembangan perkara mulai membuka pertanyaan mengenai motif di balik penyadapan, termasuk untuk apa informasi yang diperoleh melalui aktivitas tersebut digunakan.

Tindak Pidana Makar Dapat Dipidana Mati

Indikasi dugaan makar itu dikaitkan dengan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional. Pasal 191 mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

Pasal 191 KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana makar yang ditujukan untuk membunuh, merampas kemerdekaan, atau melumpuhkan pemerintahan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelaku tindak pidana ini diancam dengan hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Delik ini memerlukan adanya perbuatan nyata yang telah memasuki tahap permulaan pelaksanaan, bukan sekadar niat atau sikap oposisi. 

Kasus ini sebelumnya menyeret Listyo Sigit bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Namun, Yusril menegaskan bahwa dugaan makar masih sebatas indikasi yang sedang didalami. Belum ada keputusan final mengenai penerapan pasal makar terhadap ketiga tersangka.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Yusril menegaskan bahwa proses hukum dapat menjerat siapa saja tanpa pandang bulu selama penyidik memiliki bukti dan fakta yang cukup kuat.

Ketika ditanya awak media apakah penyelidikan ini bisa menyasar mantan presiden atau pihak lain, Yusril menyatakan hal tersebut sepenuhnya diserahkan kepada penyidik dan tidak bersikap apriori.

Yusril mencontohkan bahwa penegakan hukum telah dilakukan secara tegas oleh Bareskrim Polri hingga ke tingkat penahanan terhadap pejabat setingkat menteri (Kepala Staf Kepresidenan / mantan Kapolri).

Pada kesempatan itu, Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar kasus ini diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Yusril mempersilakan publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja, serta membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah. (Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.