74 views

Pembunuhan Sadis yang Dilakukan Suami Terhadap Istri Siri dan Anak Di Madiun Terancam Hukuman Mati

LIPUTANHUKUM.COM: Polda Jawa Timur menerapkan Pasal pembunuhan berencana dalam memproses hukum Dwi Bagus Martono atau DBM (40Tahun) selaku tersangka pembunuhan istri sirinya Dini Hardiyanti (30Tahun) dan anaknya AGF (4Tahun) di Madiun, Jawa Timur. Bagus terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H M Sihombing, mengatakan Pasal tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dan jejak digital dari pengembangan kasus yang awalnya dilaporkan sebagai laporan orang hilang tersebut. “Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun Pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal itu mengatur ” setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.”

Kasus pembunuhan dengan sangat keji ini terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Tersangka mencekik korban di salah satu hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun.

Kronologi Pembunuhan
Polisi menceritakan peristiwa nahas ini bermula saat Dwi mengajak Dini dan AGF untuk berwisata ke Telaga Sarangan di Magetan, pada pada 19 September 2026. Namun, rencana itu batal karena Dwi lebih memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Dini dan AGF kemudian diinapkan Dwi di sebuah Hotel di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun. Sementara Dwi menjemput istri sahnya dan pulang ke rumah.

Dwi kembali menemui korban di hotel keesokan harinya, pada 20 September 2026, pagi. Keduanya lalu terlibat cekcok yang dilatarbelakangi masalah asmara. Korban disebut cemburu dengan istri sah Dwi. Mereka saling dorong hingga Dwi mencekik leher korban sampai tak berdaya. “Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur

Jumhur menyebut Dwi kemudian memasukkan jasad perempuan itu ke sleeping bag yang disimpannya di kendaraan. Setelah itu, Dwi membawa jenazah istri sirinya itu dan juga AGF yang masih balita meninggalkan hotel menaiki mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

Mereka menuju ke rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setibanya di sana, Dwi memindahkan anaknya itu ke mobilnya yang lain yakni Suzuki Karimun, dan menghabisi balita itu hingga tak bernyawa di kursi penumpang. “Anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil,” ucap Jumhur.

Jasad Korban Digiling Pakai Mesin
Dwi lantas membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, Dwi mulai memusnahkan tubuh para korban. “Selanjutnya setelah melakukan pembunuhan untuk menghilangkan jejak, korban dibakar di belakang pekarangan rumahnya,” jelas Roy.

Tidak berhenti sampai situ, Dwi melancarkan tindakan yang jauh lebih sadis. Tubuh korban yang sudah hangus kemudian dihancurkan menggunakan alat penggiling daging. “Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging,” ungkap Roy.

Usai digiling, Dwi kembali memusnahkan sisa-sisa jasad tersebut dengan api. Dwi bahkan diketahui telah menyusun rencana untuk membuang sisa jenazah ke perairan lepas agar aksinya tidak terendus oleh aparat penegak hukum. “Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut. Ya, sementara, beberapa barang bukti sudah kita bisa amankan,” kata Roy

Polisi Tangkap Pelaku dan Ungkap Dugaan Motif Cemburu
Polisi kemudian menangkap Dwi di rumah pelariannya, di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10/2026). Dwi kemudian digelandang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (26/10/2026) siang. Dwi memakai kaus biru, celana pendek abu-abu. Berjalan tanpa alas kaki, sementara kedua tangannya diborgol ke belakang.

Dwi terlihat digelandang oleh beberapa penyidik, termasuk salah satunya Katim Opsnal Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy. “Hari ini kita interogasi sebentar, kita terus kita kembangkan pengakuan-pengakuan tersangka terkait persembunyiannya, terkait eksekusinya, terkait pembuangannya,” ucap Jumhur.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing mengungkap motif asmara dibalik pembunuhan keji yang dilakukan Dwi. Roy mengatakan terduga pelaku diduga kesal pada korban yang cemburu pada istri sahnya. “Motifnya kemungkinan masalah dendam. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah,” kata Roy di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).

Dwi disebut membatalkan agenda liburan dengan Dini dan anaknya ke Telaga Sarangan, Magetan. Pasalnya pelaku disebut lebih memilih untuk menjemput istri sahnya di stasiun. “Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu. Jadi, akibat dari kecemburuan itu terjadi percekcokan mulut antara si korban dengan si atau juga pelaku,” ucapnya. (Fajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.