FOTO Suasana Di Ruang MK Saat Pembacaan Putusan Perkara Nomor : 01/ PHPU.PRES-XXIV/ 2026 pada Selasa Malam (06/10/2026)
JAKARTA, liputanhukum.com: Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya memutuskan Perkara Nomor: 01/ PHPU.PRES-XXIV/ 2026 tentang penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden tahun 2024.
Adapun putusan MK adalah, ” Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima ” demikian bunyi putusan MK (06/10/2026).
Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu: Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg Moeryono, H.M. Subhan,Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan ini, bahkan informasi tersebut dinilai sempat ditutupi. Pemohon menyampaikan bahwa apabila bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Sebaliknya, jika bukti menunjukkan syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah diharapkan menjatuhkan putusan diskualifikasi.
” Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel ” ujar Pemohon.
Sementara Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, yang diwakili oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin beserta jajaran anggota dan tim kuasa hukum (antara lain dipimpin oleh Saleh).
