KARAWANG, liputanhukum.com:
Penyaluran beras gratis dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) digelar Juli – September 2026 untuk Kabupaten Karawang.
Tiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) dapat 30 kg, total rinciannya 10 kg per bulan untuk Juli, Agustus, September. Dibaginya langsung 3 karung sekaligus. —Dan nanti bakal ada pembagian periode berikutnya, Oktober–Desember 2026.
Kabupaten Karawang termasuk penerima paling gede di Jawa Barat. Total 249.725 PBP dengan total beras 7.491 ton yang disalurkan bertahap per desa. Di Provinsi Jawa Barat keseluruhan sasarannya 6.039.551 PBP atawa 181 ribu ton lebih.
Data penerima dari Kementerian Sosial, memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bapanas dan BULOG sebagai eksekutor penyalur. Seperti di Desa Sindangsari, Kutawaluya, ada 1.092 PBP dapat total 32,76 ton. Di Desa Sukaharja ada 664 penerima, di Desa Sirnabaya 344 KPM, semuanya dapat 30 kg.
Desa Wanakerta sendiri, Kecamatan Telukjambe Barat, pembagian beras digelar pada (14 – 15/09/2026). ” Ada 418 penerima, masing-masing PBP mendapat 30 kg beras, total keseluruhan beras 1.254 karung ” kata petugas pemerintah Desa Wanakerta, (Rabu, 16/09/2026).
Data Baru 2026
Data Penerima Bantuan Pangan (PBP) bukan data lama, ini program Tahap 2 Tahun 2026, data yang dipakai DTSEN v3 Tahun 2026 — Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS) 15 Juni – 31 Agustus 2026, yang diperbarui per 10 Juli 2026, lalu disaring Kementrerian Sosial (Kemensos). Sasarannya adalah Desil 1 sampai Desil 4 (40% keluarga kesejahteraan terendah) = 33.244.408 keluarga se-Indonesia. Sebelum dipakai, Kemensos ground-check 12 juta KPM karena ada exclusion/inclusion error, hasilnya ada 4,3 juta KPM baru yang belum pernah dapat bansos jadi dapat sekarang (2026).
Secara aturan, karyawan pabrik tidak termasuk Desil 1-4, sesuai Kepmensos No 79/HUK/2025. Dan aturan Desilnya, adalah:
– Desil 1: 10% paling miskin ekstrem
– Desil 2: Miskin
– Desil 3: Hampir miskin
– Desil 4: Rentan miskin
– Desil 5-10: Pas-pasan sampai mampu, bukan prioritas bansos.
Kemensos pakai 7 indikator buat tentukan Desil: pekerjaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, kepemilikan aset, dan lain-lain. Lalu, aturan penghasilan; jika penghasilan sudah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, tidak dapat BPNT / bantuan pangan, juga ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan keluarganya juga outo tidak berhak. Ini upaya antisipasi, agar kerja-kerja pemerintah tepat sasaran biar tidak terjadi kegaduhan di lapangan.
(Jun Biull)
Catatan: warga bisa cek Nomor Induk KTP (NIK) di: cekbansos.kemensos.go.id.
Sumber:
-validnews.id, (11/09/2026)
-edukasiekonomi.com, (11/09/2026)-bps.go.id, (22/08/2026)
