15 views

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Cikini Terkait Kasus Penyelundupan Emas Ilegal Jaringan Internasional

LIPUTANHUKUM.COM: Bareskrim Polri menggeledah salah satu toko emas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (02/09/2026). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni mengatakan penggeledahan itu dilakukan penyidik untuk mendalami kasus penyelundupan emas ilegal jaringan internasional. “Penggeledahan toko emas di Ibu Kota, di daerah Jakarta Pusat, Cikini. Rekan-rekan sedang melaksanakan penggeledahan,” ujarnya kepada wartawan di markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari penyelundupan emas ilegal ke China dan Hong Kong. “Hasilnya adalah alat-alat yang digunakan untuk produksi mereka, atau pemurnian,” ujarnya.

Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih detail ihwal barang bukti yang ditemukan penggeledahan. Ia hanya memastikan bahwa penggeledahan kali ini terkait jaringan penyelundupan ke Hong Kong. “(Ini) Jaringan China (dan Hong Kong). Nanti update-nya kami sampaikan ya,” katanya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.