78 views

Keterkaitan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rejang Lebong Hingga Penyitaan Mobil dan Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni

LIPUTANHUKUM.COM: KPK telah menyita sejumlah aset milik Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Aset yang disita itu diduga merupakan pemberian pengusaha. Sebagai informasi, KPK sedang melakukan mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Dalam penyidikan baru ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi hingga menyita beberapa aset.

Salah satu lokasi yang pernah digeledah adalah rumah Vinna. Selain menggeledah rumah Vinna, KPK juga menyita mobil hingga rumah mewah Vinna.

Berikut alur KPK mengusut kasus Bupati Rejang Lebong Fikri hingga menyita rumah dan mobil Vinna:

KPK OTT Bupati Rejang Lebong

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Fikri pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka. Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda. Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

KPK Kembangkan Perkara

Pada Juli 2026, KPK membenarkan sedang ada penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini. “Sprindik umum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/07/2026).

KPK Geledah Rumah Vinna

Pada Agustus 2026, KPK melakukan penggeledahan terkait perkara baru itu. Salah satu tempat yang digeledah ialah rumah Vinna.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebutkan penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/08/2026) hingga Kamis (13/08/2026). KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

“Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi, Minggu (16/08/2026).

KPK Sita Pajero Sport Vinna

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu diduga merupakan pemberian pengusaha.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

KPK Duga Vinna Terima Aset Mewah dari Pengusaha

KPK menduga ada pemberian beberapa aset mewah dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo ke Vinna. Eno Bowo telah diperiksa KPK. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi pada Kamis (27/08/2026).

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.

KPK Sita Rumah Mewah Vinna

Terbaru, KPK menyita rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah itu milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik Saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (01/09/2026).

Budi mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut soal asal usul rumah itu. KPK mengatakan penyitaan dilakukan untuk membuat perkara semakin jelas.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

PKB Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Diketahui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB. “Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (01/09/2026). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.