72 views

Terkait Kasus OTT Rektor Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Baru dalam Perkara Ini Berposisi Sebagai Korban dan Tidak Diproses Hukum

LIPUTANHUKUM.COM: KPK menggunakan Pasal pemerasan dalam memproses hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan empat tersangka lain dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Dengan demikian, orang tua mahasiswa dalam perkara ini berposisi sebagai korban dan tidak diproses hukum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyinggung soal relasi kuasa dalam perkara yang tengah diusut ini.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru atau SPMB di Unsoed, KPK mendalami dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru serta dugaan penerimaan sejumlah uang atau pemberian yang berkaitan dengan kewenangan tersebut.

Penerapan Pasal pidana dalam perkara disebut telah berdasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dalam konteks Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), beberapa hal penting yang didalami adalah apakah terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

“Dalam konteks SPMB, kewenangan yang melekat pada pihak-pihak tertentu di perguruan tinggi menjadi aspek yang sangat penting,” kata Budi (Sabtu, 22/08/2026).

Ia menerangkan penerimaan mahasiswa baru merupakan proses yang memiliki mekanisme, persyaratan, serta kewenangan formal.

Ketika kewenangan tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuka jalan bagi pembayaran atau pemberian tertentu di luar mekanisme yang sah, kata Budi, maka yang perlu dilihat bukan semata-mata ada atau tidaknya uang yang berpindah tangan, tetapi juga bagaimana proses tersebut terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana kewenangan itu digunakan, dan apakah terdapat tekanan atau paksaan yang menyebabkan seseorang memberikan sesuatu. “Di sinilah konsep relasi kuasa menjadi relevan untuk memahami konteks peristiwa,” ucap Budi.

Ia mengatakan relasi kuasa menggambarkan adanya posisi tidak seimbang antara pihak yang memiliki kewenangan dan pihak yang membutuhkan keputusan atau layanan dari pemegang kewenangan. “Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa dan keluarganya berada pada posisi yang membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan. Sementara pihak tertentu di dalam institusi memiliki kewenangan atau pengaruh terhadap proses tersebut,” kata Budi.

Ketimpangan posisi itu disebut dapat menjadi persoalan hukum apabila kewenangan yang seharusnya digunakan untuk menjalankan proses penerimaan mahasiswa secara objektif dan sesuai ketentuan justru diduga digunakan untuk meminta atau memaksakan adanya pembayaran atau pemberian tertentu.

“Dengan demikian, paksaan tidak selalu harus dipahami dalam bentuk ancaman fisik secara eksplisit,” tutur Budi.

Dalam konteks dugaan pemerasan melalui penyalahgunaan kekuasaan, Budi bilang penyidik akan melihat rangkaian fakta secara utuh.

Termasuk apakah terdapat tekanan yang bersumber dari posisi atau kewenangan pelaku, apakah calon mahasiswa atau keluarganya berada dalam keadaan tidak memiliki pilihan yang wajar, serta apakah pembayaran tersebut dikaitkan dengan kemungkinan diterima atau tidak diterimanya seseorang dalam proses SPMB

Ia menyebut kewenangan dalam proses SPMB pada prinsipnya diberikan untuk memastikan penerimaan mahasiswa berlangsung berdasarkan ketentuan dan prinsip keadilan. Kewenangan tersebut bukan merupakan ruang bagi seseorang untuk meminta keuntungan pribadi atau keuntungan bagi pihak tertentu.

Selain dugaan pemerasan, dalam perkara ini KPK juga menerapkan sangkaan Pasal 12B UU Tipikor, yaitu penerimaan gratifikasi.

Pada prinsipnya, Pasal 12B mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam perkara ini, KPK akan mendalami tidak sekadar apakah seseorang menerima uang atau pemberian, melainkan apa hubungan pemberian tersebut dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya.

Apabila pemberian tersebut diberikan karena seseorang memiliki posisi atau kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa, dan pemberian itu berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka fakta tersebut menjadi bagian penting dalam unsur Pasal 12B

Dengan kata lain, uang atau pemberian tersebut tidak berdiri sendiri.
Budi menekankan perhatian pada hubungan antara pemberian, jabatan, kewenangan, serta tindakan atau keputusan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas.

“Mengapa dari sisi calon mahasiswa atau keluarga juga perlu dilihat konteksnya? KPK memahami bahwa dalam perkara seperti ini terdapat pihak yang memberikan uang atau sesuatu karena berada dalam posisi membutuhkan layanan atau keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan,” ucap dia.

Pada kondisi ini, menurut Budi, tidak bisa dilihat apakah peristiwa tersebut hanya secara sederhana sebagai hubungan antara ‘pemberi uang’ dan ‘penerima uang’ belaka

Ia menekankan pentingnya melihat siapa yang mempunyai kewenangan, siapa yang membutuhkan keputusan, bagaimana peluang atau akses tersebut ditawarkan, siapa yang membuka celah terjadinya pembayaran, serta apakah terdapat tekanan atau kebutuhan untuk memberikan sesuatu agar kepentingan calon mahasiswa dapat dipenuhi.

Dalam konteks dugaan pemerasan, relasi kuasa tersebut menjadi penting. Calon mahasiswa atau keluarganya pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah mekanisme penerimaan mahasiswa. Mereka berada di pihak yang membutuhkan keputusan dari institusi.

“Dengan demikian, bukan berarti setiap calon mahasiswa atau keluarga yang memberikan uang otomatis dapat dianggap sebagai pelaku korupsi. Status hukum masing-masing pihak sangat bergantung pada peran, niat, pengetahuan, cara pemberian dilakukan, serta fakta dan alat bukti dalam perkara,” tegas Budi.

“Dalam perkara pemerasan, bahkan secara konseptual sangat mungkin pihak yang memberikan sesuatu berada pada posisi yang tertekan atau menjadi korban dari penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.

KPK, lanjut Budi, mengingatkan proses penerimaan mahasiswa baru tidak boleh menjadi ruang transaksi antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi.

Kewenangan yang diberikan kepada pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses SPMB harus digunakan untuk menjalankan mekanisme penerimaan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru juga memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar nilai uang yang diterima.

“KPK tidak bosan mengingatkan bahwa korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru mencederai marwah dunia pendidikan, karena proses masuk perguruan tinggi seharusnya menjadi mekanisme untuk menjaring calon mahasiswa berdasarkan ketentuan yang objektif dan berintegritas,” tutur Budi.

“Oleh karena itu, dalam perkara ini KPK akan mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses SPMB, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi dan pertemuan yang terjadi, mekanisme pembayaran atau pemberian, aliran uang, hingga hubungan antara pemberian tersebut dengan keputusan atau tindakan dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” sambungnya.

KPK sudah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.

Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/08/2026).

KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.