57 views

KPK Geledah Rumah 2 Orang ASN Dinas PUPR, Rumah Anggota DPRD, dan Pihak Swasta Terkait Pengembangan Penyidikan Perkara Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Bengkulu

LIPUTANHUKUM.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/08/2026) dan Kamis (13/08/2026) lalu.

“Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta,” kata Budi dalam keterangan yang dikutip Minggu (16/08/2026).

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut. “Selain itu, pada hari Rabu dan Jum’at, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu,” katanya.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.