LIPUTANHUKUM.COM: Kanwil BC Kepri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun bersama Satpol PP Kabupaten Karimun sejak 12 Juli hingga 19 Juli telah menggelar kembali operasi pasar.
Tujuan operasi ini adalah untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Operasi Penertiban ini menyasar sejumlah penjual dan toko eceran yang menjajakan rokok di kawasan Kabupaten Karimun.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan “Operasi ASAP” (Amankan Sumber Asal Penerimaan). Program tersebut dirancang khusus untuk memberantas peredaran rokok ilegal secara komprehensif, mulai dari rantai pasok hulu hingga tingkat pengecer di hilir. Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan sudah berlangsung secara aman, tertib, dan lancar. Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang dagangan, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan edukatif kepada para pedagang. Petugas secara langsung memberikan edukasi mengenai ciri-ciri fisik rokok ilegal-seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, hingga rokok polos tanpa pita cukai.
Kolaborasi yang solid antara Bea Cukai Karimun, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun ini bukanlah hal baru. Kegiatan serupa telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga kondusivitas iklim usaha di wilayah Kepulauan Riau. Melalui Operasi ASAP ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepri dapat ditekan secara signifikan, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat luas.
Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat terkonfirmasi hasil dari operasi selama 7 hari ini. (Tim)
