98 views

Eks JAMPidsus Febrie Ditahan Di Rutan KPK Tanpa Menggunakan Rompi Tahanan

JAKARTA-LH: Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan pada Jumat Malam (24/07/2026).

Beda dengan kebiasaan penahanan terhadap tersangka lainnya, Febrie tidak menggunakan Rompi Tahanan Kejaksaan. Terkait hal ini, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan bahwa pihaknya terburu-buru sehingga tidak sempat memakaikan rompi kepada Febrie. “ Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya ” pungkasnya di Gedung Utama Kejagung Jakarta (Jum’at, 24/07/2026).

Penahanan terhadap Mantan JAMPidsus itu dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang sempat memicu blackout. Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut langsung ditahan pada Jumat Malam (24/07/2026).

Mantan JAMPidsus itu ditahan di Rutan KPK. Kejaksaan Agung menyatakan penitipan penahanan di Rutan KPK dilakukan demi alasan keamanan dan perlindungan karena yang bersangkutan selama berdinas sering menangani perkara-perkara besar. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.