79 views

Langkah dan Tindak Lanjut Bulog Atas Keluhan Warga Sekitar Pergudangan Di Jalan Proklamasi KM 4 Tunggakjati Karawang Barat 

LIPUTANHUKUM.COM: Atas laporan dan keluhan warga sekitar pergudangan yang terletak di Jalan Proklamasi KM 4 Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat sekaligus menanggapi Somasi yang disampaikan Kuasa Hukum warga dari Tim Kuasa Hukum LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNER, Pihak Bulog kembali melakukan langkah-langkah dan tindakan Pengendalian Hama Gudang Terpadu (PHGT), yaitu dengan cara melaksanakan fumigasi dan spraying di Gudang dan Lingkungan Gudang baik secara rutin maupun setelah keluhan disampaikan.

Langkah lanjutan itu diimplementasikan Pihak Bulog pada hari ini (Sabtu, 04/07/2026). Tidak tanggung-tanggung, Direktur Operasional Bulog (Dirops) DR dr Andi Afdal Abdullah, M.B.A., AAK langsung terjun melihat dan memastikan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pihak Bulog dan fathner terkait wabah kutu beras yang telah meresahkan warga sekitar.

Untuk lebih jelas dan rincinya berikut adalah Surat Dari Pihak Bulog terkait Penyelesaian Gangguan Hama Lingkungan di sekitar pergudangan yang diduga milik PT SLL/JDP.

” Karawang, 4 Juli 2028

Nomor : B-985/10050/04072026

Lampiran : –

Hal : Penyelesaian Gangguan Hama Lingkungan

Kepada Yth.

1. Pimpinan Developer Perumahan Megaland Estate
2. Tim Kuasa Hukum Merah Putih & Partner
3. Seluruh Warga Perumahan Megaland Estate

Di tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya laporan terkait gangguan hama yang bermigrasi dari area Gudang ke lingkungan pemukiman warga, perkenankan kami atas nama Manajemen BULOG Kantor Cabang (Kancab) Karawang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh seluruh warga di sekitar area gudang kami.

Sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab sosial perusahaan, BULOG Kancab Karawang telah melakukan serangkaian tindakan konkret di lapangan, antara lain:

1. Telah melakukan tindakan Pengendalian Hama Gudang Terpadu (PHGT), yaitu melaksanakan fumigasi dan spraying di Gudang dan Lingkungan Gudang baik secara rutin maupun setelah keluhan disampaikan.
2. Telah melakukan pertemuan tatap muka secara langsung dengan Tim Kuasa Hukum Merah Putih & Partner beserta perwakilan warga yang terdampak pada tanggal 1 Juli 2026, tanggal 2 Juli 2026, dan 3 Juli 2026.
3. Telah mendengar dan mengidentifikasi secara langsung seluruh keluhan, kendala, serta aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan warga.
4. Telah melakukan peninjauan dan inspeksi bersama ke unit-unit rumah warga guna memetakan kondisi riil dan dampak migrasi hama secara akurat.
5. Telah dilakukan pemasangan jaring pelindung/hama di area pintu gudang yang berfungsi untuk meminimalisir dan memutus jalur migrasi hama ke pemukiman warga.
6. Telah menawarkan untuk memberikan pelayanan spraying (penyemprotan) serta fogging (pengasapan) pada unit-unit rumah warga serta area fasilitas umum di sekeliling pemukiman yang terdampak guna membasmi hama secara menyeluruh melalui Surat kami Nomor B-973/10E04/07/2026 tanggal 3 Juli 2026 hal Tanggapan Terhadap Keluhan Warga.

Terkait hal-hal di atas, bersama ini kami menawarkan kembali untuk dilaksanakannya spraying dan fogging pada unit-unit rumah warga, area fasilitas umum, serta lingkungan sekeliling rumah warga yang terdampak guna membasmi hama secara menyeluruh. Adapun pelaksanaannya dilaksanakan setelah adanya konfirmasi dan persetujuan dari Bapak/Ibu terkait pelaksanaan fogging dan spraying dimaksud.

Demikian penyampaian ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen nyata dan keterbukaan kami. Atas perhatian, kerja sama, dan pemahaman yang diberikan oleh seluruh pihak, kami ucapkan terima kasih.

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG KANTOR CABANG KARAWANG

RAFKTISMAEL
Pemimpin

Tembusan:

1. Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil Jabar
2. DPRD Karawang
3. Komandan Kodim 0604/Karawang
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang;
5. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang;
6. Kasat Pol PP Kabupaten Karawang;
7. Camat Karawang Barat;
8. Lurah Tunggakjati;
9. Direksi PT. Sarana Logitama Lestari / JD Property;
10. Direksi PT. BGR Logistik Indonesia. “

Usai melakukan peninjauan kegiatan pelaksanaan penanggulangan kutu beras yang menjadi keluhan warga sekitar, Dirops Bulog Andi Afdal Abdullah bersama rombongan menyambangi Kantor Kuasa Hukum LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNER yang berada di Komplek Megaland Estate di Jalan Proklamasi KM 4 Karawang Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Andi Afdal atas nama Bulog menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan warga akibat wabah kutu beras itu. ” Kami atas nama Bulog meminta maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh seluruh warga di sekitar area gudang kami. Dan kami berkomitmen akan terus mencari solusi dan langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini ” pungkas Andi Afdal (Sabtu, 04/07/2026). (Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.