102 views

Satnarkoba Bandara Soetta Berhasil Bongkar 3 Kasus Etomidate Jaringan Internasional dengan Barang Bukti Rp 97 M

LIPUTANHUKUM.COM: Satnarkoba Polresta Bandara Soetta mengungkap tiga kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional sepanjang Februari hingga Mei 2026. Polisi menangkap 4 warga negara asing (WNA) dan menyita total 8.600 mililiter cairan etomidate senilai sekitar Rp 97,8 miliar. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan dilakukan berkat sinergi Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam mengawasi arus penumpang internasional. “Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi target jaringan narkotika internasional untuk memasukkan etomidate ke Indonesia. Berkat kerja sama dengan Bea Cukai, seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan,” kata Wisnu (Selasa, 23/06/2026).

Dia mengatakan pengungkapan tiga kasus ini berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Dia menegaskan akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait untuk mencegah masuknya narkotika jaringan internasional melalui jalur udara. “Kami mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Wisnu.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan, dari tiga kasus tersebut polisi mengamankan empat tersangka yakni TN warga Singapura, CT warga Malaysia, JZ warga China, dan SP warga Thailand. “Mereka ditangkap dalam tiga kasus pengungkapan,” katanya.

Menurut Michael, dari ketiga kasus tersebut, total etomidate yang disita mencapai sekitar 8.600 ml dengan estimasi nilai ekonomi Rp 97,87 miliar. “Barang bukti tersebut diperkirakan dapat diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape mengandung etomidate,” kata Michael.

WN Singapura Bawa Etomidate Rp 47 M
Kasus pertama terungkap pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Berawal dari informasi yang mencurigakan terhadap koper bagasi milik TN dan CT yang baru tiba dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia QZ241. Setelah pesawat mendarat, tim melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang

Dalam koper merah milik TN ditemukan dua kemasan plastik berwarna silver berisi cairan etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 1.995 gram. Sementara dari koper warna silver milik CT ditemukan dua botol bertuliskan “Dove” berisi etomidate sebanyak 2.000 ml dengan berat bruto 2.244 gram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.000 ml etomidate. Kedua tersangka mengaku diperintah seorang berinisial DN yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Jakarta.

TN dijanjikan upah sebesar 3.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 42 juta, sedangkan CT dijanjikan perjalanan wisata ke Indonesia. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 47,47 miliar dan berpotensi menghasilkan 6.782 cartridge vape mengandung etomidate.

WN China Bawa Etomidate Rp 5,6 M
Kasus kedua diungkap pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas mengamankan seorang warga negara China berinisial JZ yang baru tiba dari Thailand menggunakan pesawat Thai Lion Air penerbangan SL116. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper hitam miliknya, ditemukan satu botol bertuliskan “Dove” berisi 500 ml cairan etomidate dengan berat 572,2 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa JZ diperintah oleh seseorang berinisial HC yang kini berstatus DPO untuk membawa etomidate dari Thailand ke Jakarta. Barang haram tersebut rencananya akan diambil oleh penerima di Jakarta setelah JZ kembali ke negaranya. Sebagai imbalan, JZ dijanjikan bayaran sebesar 50.000 Yuan atau sekitar Rp 132,5 juta. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 5,6 miliar dan dapat menghasilkan sekitar 800 cartridge vape siap edar.

WN Thailand Bawa Etomidate Rp 44,8 M
Kasus ketiga terjadi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan SP, WN Thailand yang tiba menggunakan pesawat Thai Airways TG435 dari Bangkok.

Dalam koper hitam milik tersangka ditemukan tujuh botol berisi cairan etomidate yang disamarkan dalam kemasan produk sehari-hari. Rinciannya tiga botol bertuliskan “Parrot” berisi 2.100 ml etomidate dan empat botol bertuliskan “Coconut Oil” berisi 2.000 ml etomidate.

Total barang bukti mencapai 4.100 ml dengan berat bruto 4.129 gram. SP mengaku diperintah seseorang berinisial SS yang kini menjadi DPO. Barang tersebut akan diambil oleh jaringan penerima di Jakarta setelah SP kembali ke Thailand. SP dijanjikan upah sebesar 80.000 Baht atau sekitar Rp 43,6 juta. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp 44,8 miliar dan dapat menghasilkan 6.400 cartridge vape mengandung etomidate. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.