116 views

Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dr Tifa Hanya Wajib Lapor Sekali Seminggu

JAKARTA-LH: Pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah. ” Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali ” pungkasnya (Senin, 22/06/2026).

Keputusan ini diambil oleh pihak kejaksaan karena keduanya mengajukan surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukumnya.

Menurut Marcelo,  dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan. ” Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan ” tandas Kajari Jakarta Selatan itu.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin hari ini. Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat (19/06)2026) yang lalu.

Terkait penangkapan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

” Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka ” ujar Kombes Iman saat itu.

Setelah ditangkap, kedua tersangka Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil. Selanjutnya baru dilimpahkan ke kejaksaan. (Dessy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.