32 views

LAGI LAGI ATURAN YANG DILANGGAR !!!

LIPUTANHUKUM.COM: Sebagai pemilik kebijakan Pemda DKI Jakarta telah bersikap semen-mena bahkan terkesan sembarangan. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Dulmuti dari TARADIPA & PATNERS Bagus Jaya Wiratama P SH.

” Hal ini terjadi ketika Pihak Pemda memasang plang kepemilikan lahan di Jalan Rawa Bebek RT 002 RW 006 Rawa Bokor Cengkareng Jakarta Barat. Padahal sebidang tanah tersebut bukan milik Pemda DKI Jakarta tetapi terdiri dari 3 (Tiga) orang pemilik yang salah satunya adalah ahli waris Dulmuti ” pungkas Bagus (Senin, 15/06/2026).

Lebih lanjut Bagus menjelaskan bahwa bukti kepemilikan kliennya berdasarkan: 
1. Girik No. 652 Luas 3.545m2
2. Surat Keterangan Waris
3. Peta Lokasi
4. Surat Keterangan Lurah Rawa Buaya
5. Surat Pernyataan Belum pernah menjual
6. Bukti pembayaran SPPT th 2013.

Namun, lanjut Bagus, yang terjadi justru pihak Pemda DKI Jakarta memasang plang bahwa lahan tersebut adalah milik Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Badan Pengelola Aset Pemda DKI.

Atas peristiwa ini, Bagus sebagai Kuasa Hukum dari Ahli Waris Dulmuti, telah mengirimkan Surat ke Badan Pengelola Aset Pemda DKI Jakarta terkait pemasangan plang dan klaim Pemda DKI Jakarta atas lahan tersebut. “ Kami memberikan waktu 10 (Sepuluh) hari kepada Pemda DKI Jakarta untuk secepatnya mencabut Plang Papan Nama termasuk membayar sewa lahan kepada Ahli Waris terhitung sejak awal digunakan, jika tidak maka kami akan melanjutkan proses hukum baik secara Pidana maupun Perdata kepada Pihak Pemda DKI Jakarta” tandas Bagus Jaya Wiratama P SH.

“ Seharusnya Pihak Pemda DKI Jakarta dapat melakukan pengecekan terkait legalitas lahan tersebut kepada Instansi terkait jadi bukan asal menguasai dan membuat Plang lahan milik Pemda DKI Jakarta. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat tidak selalu jadi korban ketika berbicara aturan hukum ” tegas Bagus.

Masih menurut Bagus, “ Pemda DKI Jakarta harus lebih memberikan pendidikan yang berdampak baik bagi masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan membina hubungan baik sehingga menciptakan suasana bermasyarakat yang tertib, aman dan sejahtera. Pihak Pemda DKI Jakarta harus lebih mengayomi masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmonis tidak arogan yang akan merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia “ lanjutnya.

Lebih lanjut Bagus menjelaskan bahwa kondisi dari Ahli Waris Dulmati sangat memprihatinkan dan saat ini tinggal di Karawang Jawa Barat bahkan untuk melakukan proses penjualan lahan tersebut tidak memiliki ongkos untuk datang ke Jakarta. Atas kejadian ini Kuasa hukum dari Ahli Waris menghimbau supaya Pihak Pemda DKI Jakarta dapat memberikan biaya sewa lahan kepada Ahli Waris.

Bagus Jaya Wiratama juga menambahkan bahwa sebagai Kuasa Hukum tidak meminta Bayaran alias Gratis dalam proses pengurusan kepada Ahli Waris dan semoga Ahli Waris dapat secepatnya menjual lahan tersebut. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.