108 views

KPK Usut Bupati Yang Diduga Peras Camat dan Kepsek 

JAKARTA-LH: Dugaan adanya pemerasan terhadap Camat dan Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. ” Ada dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Gatut) kepada pihak-pihak sekolah, pihak-pihak di kecamatan, ya. Artinya, ada label harganya untuk jabatan-jabatan kepala sekolah ataupun camat ” pungkas Budi Prasetyo di Kantornya (15/04/2026).

Menurut Budi, dugaan ini masih terus ditelusuri tim penyidik, sehingga KPK sangat membutuhkan dukungan masyarakat dalam menangani perkara. ” Karena ini melibatkan banyak pihak, banyak pihak dalam artian dinasnya banyak ini yang harus kami dalami ya. Kemarin dari pemeriksaan 1×24 jam setidaknya ada 16 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ” ujarnya.

” Nah, apakah ini juga masih akan terus berkembang ke instansi atau dinas lainnya termasuk di level kecamatan dan di level sekolah, karena informasi awal yang kami terima juga demikian ” sambungnya lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa KPK menetapkan Gatut dan ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya tahun anggaran 2025-2026. Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 10 April 2026.

Adapun modus yang dilakukan Bupati Tulungagung nonaktif itu, lanjut Budi, dengan menggunakan dua bentuk surat pernyataan untuk mengikat bawahannya, yaitu:

1. Surat Pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya;

2. Surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD, maka menjadi tanggung jawab para kepala OPD. Hal ini agar Gatut lolos jika nantinya ada temuan dugaan korupsi di tiap OPD tersebut.

Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat Gatut tanpa tanggal, serta salinannya tidak diberikan. ” Jadi, kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru, diikat dalam bentuk surat pernyataan. Tinggal ngasih tanggal saja kan, gitu. Kapan kamu mbalelo, misalnya gitu kan, ya sudah, ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat pernyataan itu. Ini sangat mengerikan ” jelas  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya pada Sabtu Malam (11/04/2026).

” Ketika misalnya diaudit, tim BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengaudit, atau Inspektorat mengaudit misalkan, ‘Loh, kok ini ada sejumlah uang yang diambil dari misalkan pekerjaan yang ada di (Dinas) PUPR tadi’. Itu sudah dipersiapkan dengan surat pertanggungjawaban mutlak ” kata Asep.

“Jadi, apa pun anggaran yang terjadi, misalkan di (Dinas) PUPR itu, nah si kepala dinasnya itu bertanggung jawab mutlak,” sambung Asep.

Masih menurut Asep, bahwa kedua surat tersebut digunakan Gatut untuk mengendalikan dan menekan para pejabat yang menjadi bawahannya. Hal itu agar para pimpinan OPD loyal dan menuruti perintah yang bersangkutan selaku bupati. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.