500 views

Tuntutan Kesetaraan PPPK dengan PNS Ditolak oleh MK

JAKARTA-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPPK dengan Nomor Perkara: 84/ PUU-XXIV/ 2026 yang menuntut peralihan otomatis menjadi PNS dan kesetaraan hak, termasuk kontrak kerja.

Hakim MK menegaskan PPPK dan PNS memiliki skema kepegawaian yang berbeda berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang seharusnya sudah dipahami sejak awal melamar. Oleh karena itu, Majelis menolak klaim diskriminasi yang diajukan oleh penggugat.

Sebagaimana diketahui bahwa sejumlah PPPK melalui Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) menggugat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ke MK. Gugatan itu disampaikan mereka belum lama ini dengan tuntutan kesetaraan hak dengan PNS, khususnya terkait masa kontrak, jaminan pensiun, dan jabatan.

Selain itu, gugatan itu juga menyoroti pasal diskriminatif yang membatasi hak PPPK, meskipun melakukan pelayanan publik yang sama.

Para Pemohon menyoroti Pasal 34 ayat 1 & 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang dianggap membedakan masa kerja dan jabatan.

Gugatan tersebut akhirnya kandas karena ditolak MK. MK menganggap dalil pemohon tidak beralasan kuat.

Menurut Hakim MK Saldi Isra bahwa pelamar sudah tahu konsekuensi kontrak saat memilih formasi PPPK. Status PPPK dan PNS memang didesain berbeda oleh undang-undang. PPPK tidak bisa otomatis menjadi PNS. Jika ingin PNS, harus mengikuti seleksi CPNSdaei awak.

Bahkan, Hakim Saldi Isra menekankan bahwa PPPK sudah paham konsekuensi kontrak saat mendaftar, dan MK menyoroti perbedaan status kontrak dengan PNS.

” Ini orang masuk memilih jalur PPPK sudah dari awal dia tahu konsekuensinya semua. Jadi bukan diterima dulu baru di-judge. Bagaimana mau menjelaskan setelah jadi lalu mempersoalkan aturan yang diterima pada awalnya ketika masuk? ” tandas Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Saldi menambahkan bahwa jalur penerimaan antara PNS dan PPPK memang berbeda sejak awal, sehingga klaim ketidakadilan ini perlu diperkuat dengan argumentasi yang lebih tajam mengenai hubungan sebab-akibat (kausal verband) antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. (Hera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.