584 views

Ditengah Sorotan Luar Biasa, KPK Kembalikan Penahanan TSK Korupsi Kuota Haji Gus Yaqut Ke Rutan 

JAKARTA-LH: Setelah mendapat sorotan dari berbagai pihak terutama sorotan yang mengkritisi kebijakan pengalihan menjadi tahanan rumah, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumah terhadap tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mengembalikan statusnya menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK terhitung sejak hari ini (Selasa, 24/03/2026).

Pengembalian status tahanan Yaqut ke Rutan KPK disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan. ” Dan tentunya, mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali? Yang pertama, karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan ” pungkas  Asep Guntur Rahayu (Selasa, 24/03/2026).

Selain itu, lanjut Asep, ” yang Kedua, juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini ” tambahnya.

Asep juga menambahkan bahwa penahanan Yaqut juga baru kembali dilakukan hari ini karena menunggu hasil asesmen tes kesehatan. Pemeriksaan tes kesehatan terhadap Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga pagi tadi.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 19 Maret 2026, Gus Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan KPK pada waktu itu karena permintaan keluarga Yaqut. 

Pemindahan status tahanan tersangka kuota haji ini akhirnya rame diperbincangkan berbagai pihak. Ditengah ramainya diperbincangkan oleh berbagai pihak, akhirnya tiba-tiba Pihak KPK mengembalikan Yaqut ke Rutan KPK. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.