BATAM-LH: Setelah beberapa hari yang lalu (11/03/2026) Pihak Imigrasi Kota Batam melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan Judi Online (Judol) dengan modus Live Streaming, yang ditengarai bandarnya orang asing yang pengoperasiannya dikendalikan dari Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), maka kabar terbaru bahwa Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin instruksikan Jajaran Ditreskrimsus dan Polresta Barelang untuk mengungkap Judi online, berkedok live streaming di Kota Batam.
Dikutip dari Bataminfo.co.id (Jum’at, 13/03/2026), bahwa instruksi Kapolda ini disampaikan Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin saat acara buka bersama awak media, yang dilaksanakan di Polda Kepri pada Kamis Malam (12/03/2026).
“ Seluruh jajaran saya perintahkan, segera ungkap praktik perjudian online ini di Kota Batam,dan segera tangkap otak pelakunya ” tegas Kapolda Irjen Asep dilansir dari bataminfo.co.id (13/03/2026).
Masih mengutip dari bataminfo.co.id, bahwa Kapolda Kepri itu menegaskan ” apalagi ada sosok pengusaha di Batam yang membekingi judi online berkedok live streaming, dan diduga Beromset Triliunan. Modus perjudian sekarang memang beragam, dan jajaran saya pasti akan melakukan penyelidikan ” tandas Irjen Asep.
Sebagaimana dalam pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kota Batam melalui Humas Kharisma telah menjawab konfirmasi liputanhukum.com terkait kasus ini yang diduga melibatkan orang asing. ” Waalaikumsalam, Selamat sore bang. Mohon izin bang terkait hal tersebut saat ini kami masih dalam proses lidik. Nanti kalau sudah ada hasilnya kami update ya bang terima kasih ” pungkas Kharisma melalui WhatsAppnya (Selasa, 10/03/2026).
Dari hasil pantauan di lapangan, bahwa pusat pengoperasian kegiatan ini berada di sebuah ruko biasa yang berlokasi di Sei Panas Batam. Sepintas tampak lokasi tersebut biasa-biasa saja. Namun, menurut pengakuan warga sekitar yang minta namanya tidak ditulis bahwa kegiatan ini melibatkan ratusan orang. “ Ratusan orang bang karyawan mereka. Mereka mempromosikan permainan ini Judol ini melalui aplikasi berkedok Live Streaming ” pungkasnya (Minggu, 08/03/2026).
Masih menurut keterangan Nara sumber yang sama, bahwa pemilik tempat judi online berkedok Live Streaming tersebut berjumlah 3 orang dimana 2 orang warga negara asing dan 1 orang warga Batam. “ Ada 3 orang bos mereka. Ketiganya orang China, 2 orang tidak bisa berbahasa Indonesia dan satu orang bisa berbahasa Indonesia ” tandasnya.
Terkait Judi Online dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427, yang mencakup penyelenggara dan pemain.
Dalam KUHP baru tersebut yang sudah diberlakukan efektif sejak 2 Januari 2026 yang lalu, bahwa Penyelenggara/ Bandar terancam penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp 2 miliar (Pasal 426), sedangkan pemain judi tanpa izin terancam penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp 50 juta (Pasal 427).
Selain dengan KUHP baru, pelaku judi online juga dapat dijerat dengan UU ITE (UU 1/2024), khususnya Pasal 27 ayat (2), yang mengatur tentang distribusi konten perjudian.
Menurut informasi tambahan yang berhasil dihimpun bahwa aplikasi permainan Judol dengan kedok Live Streaming ini dapat diunduh di Play Store dengan nama aplikasi ‘V***Live’, dmana tersedia ruangan game center.
Influencer yang sedang melakukan siaran langsung di aplikasi V*** Live akan mengarahkan pemain ke sebuah ruangan game center. Untuk memainkan game tersebut, pengguna harus melakukan Top Up melalui akun dana.
Nah, di dalam ruangan game center di aplikasi V*** Live tersedia puluhan game judi online, antara lain game jenis Hot, New, Fishing, Slots, Table, Serakah, dan Balapan.
Selain itu, di ruangan Hot Game Center ada permainan Judol seperti Greedyking, Royalfishing2, Fishingstar, PyramiSalot, Galacticfighter, Blackjack, Slot777, dan Chilislot. (Anto)
