395 views

Editorial 2: Jenis Pajak (TAX) Di Indonesia

KALAU dalam EDITORIAL 1 kita telah membahas tentang pengertian pajak (tax) yakni kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, maka pada EDITORUAL 2 ini akan dipaparkan tentang jenis pajak di Indonesia.

Adapun jenis pajak dapat ditinjau dari beberapa aspek.

1. Dari aspek yang menanggung pajak atau yang harus dibayar Wajib Pajak (WP)

Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak di Indonesia yang antara lain adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Materai dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

BPHTB adalah adalah pajak yang wajib dibayar pembeli sebesar maksimal 5% dari harga jual/nilai pasar setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). BPHTB adalah pajak daerah yang wajib dilunasi sebagai syarat validasi sebelum balik nama sertifikat.

Pada jenis pajak ini dapat dibedakan pada dua hal yakni:

a. Pajak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Contohnya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

b. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu, tetapi kemudian dapat dilimpahkan kepada orang lain.

Contohnya adalah Pajak Penjualan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Materai dan Cukai.

2. Dari aspek yang memungut pajak

Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

a. Pajak Pusat, adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bumi dan Bangunan berupa Pertambangan, Perminyakan dan sejenisnya.

b. Pajak Daerah, adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota. Jenis pajak daerah antar lain adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan sejenisnya.

3. Dari aspek berdasarkan sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi 2 (jenis), yaitu:

a. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak, artinya besaran pajak terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak tergantung dengan kemampuan wajib pajak tersebut.

Contoh pajak subjektif adalah Pajak Penghasilan.

b. Pajak Objektif, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Untuk Editorial berikutnya, kami akan memaparkan tentang Peraturan Perundang-Undangan tentang Pajak di Indonesia. (BERSAMBUNG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.