459 views

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah Modus Memperjualbelikan Bayi

LIPUTANHUKUM.COM: Direktorat Tindak Pidana PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nurul Azizah menyebut, sebanyak tujuh bayi diselamatkan dari pengungkapan ini. “Bayi yang berhasil diselamatkan ada 7 orang bayi dan saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Rabu, 25/02/2026).

Nurul mengatakan dari pengungkapan ini penyidik menetapkan total 12 tersangka. Mereka terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua. Adapun operasi jual-beli yang dilakukan jaringan ini tersebar di sejumlah kota besar. Di antaranya, di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.

Ia memaparkan, tersangka dari kelompok perantara yang berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. Kemudian, tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.

Sementara, tersangka S berperan dalam jual beli bayi di wilayah Jabodetabek. Adapun, EMT menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. “Tersangka ZH, H, dan BSN diduga menjual bayi di Jakarta, serta F menjual bayi di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Sedangkan dari kelompok orang tua, CPS diduga menjual bayi kepada tersangka NH di Yogyakarta, tersangka DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, IP menjual bayi kepada tersangka LA di Tangerang, Banten. Adapun REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, juga menjual bayi kepada LA di Tangerang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial MK Agung Suhartoyo menyampaikan, asesmen yang dilakukan kepada tujuh anak yang selamat untuk menentukan nasib anak ke depannya. “Apakah anak itu dalam posisi kondisi bisa diadopsi atau tidak. Apakah itu menyalahi aturan atau tidak. Nanti kami dari hasil asesmen itu kami laporkan ke penyidik Polri,” kata Agung.

Ia juga menjamin anak-anak tersebut dalam situasi aman dan terpenuhi kebutuhan dan hakya di bawah pantauan Kementerian Sosial. “Untuk sementara di bawah asuhan kami, hingga nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau anak itu akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu apabila orang tua ataupun walinya tidak ditemukan,” ujarnya.

Nurul menyebut, pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari kasus perdagangan balita bernama Bilqis yang hilang di Makassar pada 2 November 2025 dan ditemukan selamat di Jambi pada 8 November 2025. Di balik penyelamatannya, terungkap praktik jual-beli anak antarprovinsi hingga ke komunitas Suku Anak Dalam (SAD).

Atas kasus itu, polisi menetapkan SY, NH, M, dan AS sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.