277 views

OTT KPK Terhadap Pejabat Bea Cukai Terkait Kegiatan Impor, KPK Sita Uang Tunai dan Emas 3 Kg

LIPUTANHUKUM.COM: KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta logam mulia seberat tiga kilogram dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada Rabu (04/02/2026). Operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan proses importasi barang yang masuk ke Indonesia. “Beberapa hal kami amankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Rabu, 04/02/2026).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, salah satunya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Pejabat tinggi tersebut baru saja menjalani mutasi dari kantor pusat DJBC ke kantor wilayah di Lampung.

Budi menyampaikan bahwa sebagian besar pihak yang ditangkap telah berada di Gedung Merah Putih KPK. “KPK juga mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung,” ujarnya.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga menggeledah Kantor Pusat DJBC Kementerian Keuangan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari yang sama.

Rombongan dari Kedeputian Penindakan KPK meninggalkan Kantor Pusat Bea dan Cukai sekitar pukul 15.25 WIB. “Iya, sudah kembali barusan. Ada sekitar tujuh mobil,” kata seorang petugas keamanan saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Petugas tersebut menjelaskan bahwa belasan penyelidik dan penyidik KPK mendatangi serta memeriksa seluruh ruangan di Gedung Sumatera. Gedung tersebut merupakan kantor Direktorat P2 DJBC Kementerian Keuangan.

Namun, petugas keamanan itu mengaku tidak mengetahui barang bukti apa saja yang KPK sita dalam penggeledahan tersebut. “Kami tidak tahu soal itu, mohon maaf,” ujarnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.