JAKARTA-LH: Kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Tersangka Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) akhirnya penyidikannya dihentikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ” Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif ” pungkas Kombes Budi kepada wartawan (Kamis, 15/01/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari lalu. Hal itu dilakukan setelah ada permohonan dari para pelapor dan tersangka. Penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Risman Sianipar, dan dr Tifauzia masih berjalan terus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka lain, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu. ” Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum ” tandasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus terkait ijazah palsu ini terbagi dalam dua klaster. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka telah ditetapkan tersangka pada 7 November 2025. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara klater kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauzia. (Dessy)
