1,398 views

STOP ILLEGAL LOGGING LABURA: Tangkap dan ADILI Para PELAKUNYA Sebelum Semua Terlambat

VIDEO Iring-Iringan Truck Pembawa Kayu Log Tanpa Dokumen yang ditebang dari Gugus Bukit Barisan oleh Para Mafia Illegal Logging  (Akhir Desember 2025)

LIPUTANHUKUM.COM: Jauh sebelum Musibah Banjir Bandang di Sibolga, Tapteng, Tapsel, dan Taput yang terjadi saat akhir 2025, pada akhir tahun 2019 hingga awal 2020 telah terjadi Banjir Bandang di Kabupaten Labura tepatnya di Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X.  Setelah melalui analisa, disimpulkan salah satu penyebab utamanya adalah akibat terjadinya praktek illegal logging dan perambahan hutan di kawasan itu. Salah satu pelaku utamanya saat itu adalah Taufik Lubis dengan PT Labuhanbatu Indah (LBI)nya.

Saat ini, setelah tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar) dilanda musibah banjir dengan korban nyawa ratusan orang, ribuan orang terkena dampaknya, triliunan rupiah kerugian yang timbul,  baru lah semua kembali sibuk mempersoalkan penyebab utamanya.

Namun sayangnya belum satu orang pun terduga pelaku praktek illegal loggingnya yang diusut secara hukum baik itu atas nama perusahaan maupun perorangan. Padahal perangkat (Peraturan Perundang-undangan) dan Aparat Penegak Hukum (APH)  sangat lengkap terhadap kasus terkait hutan. Mengingat bahwa perkara illegal logging dan perambahan hutan merupakan Tindak Pidana Berat sehingga dapat dihukum seumur hidup sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Bahkan, dalam hukum internasional dapat dikategorikan sebagai Penjahat  Kemanusiaan.

Hukuman Berat Bagi Pelaku Illegal Logging

Kenapa para pelaku illegal logging dan perambahan hutan dijadikan statusnya dalam hukum sebagai PENJAHAT KEMANUSIAAN ? Jawabannya jelas di depan mata, bahwa akibat ulah mereka banyak nyawa manusia melayang sebagai buah dari praktek illegal tersebut seperti yang terjadi di Aceh, Sumut, dan Sumbar termasuk yang yang terjadi di Hatapang Labura pada akhir 2019 yang lalu.

Satu catatan penting, sesungguhnya apa yang terjadi berupa banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan satu kesatuan dalam tubuh yang sama dan tidak akan dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena struktur geologisnya yakni sama-sama berada di GUGUS BUKIT BARISAN.

” Boleh dicek bahwa semua lokasi banjir bandang yang terjadi hampir serentak yang erat hubungannya dengan praktek illegal logging dan perambahan hutan semua berada di gugus  Bukit Barisan. Dan Area tersebut bila dicek status hutannya umumnya berada di lokasi Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ” pungkas Bagus Taradipa SH salah seorang aktivis dan pegiat sosial yang juga sebagai Direktur Investigasi NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) kepada liputanhukum.com (17/12/2025).

Satu hal lagi, lanjut Bagus, sepanjang Gugus Bukit Barisan dari Aceh hingga Lampung merupakan sumber utama mata air yang mengalir ke laut melalui jutaan Daerah Aliran Sungai (DAS). ” Jadi, wajar saja secara alami, apabila penyanggah utama bumi dan air yang namanya pepohonan diganggu apalagi secara membabi buta dan massif, maka akibatnya adalah air bah, banjir bandang yang akan meledak serta mengalir melalui DAS tadi. Padahal, disepanjang DAS merupakan tempat tinggal para warga dan penduduk yang sudah turun temurun bahkan jauh sebelum yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ada ” tambah Bagus.

” Nah, yang terpenting sekarang harus kita kontrol adalah apakah APH serius menegakkan hukum terhadap para pelaku ? Jangan hanya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin, sanksi pidananya wajib dijalankan. Jangan sampai para pelaku yang sama sekali tanpa izin justru lepas dari jeratan hukum. Untuk apa UU terkait hal ini dibuat seperti UU 18 Tahun 2013 kalau tidak diterapkan ? ” tandas Bagus.

Senada dengan Bagus, salah seorang Tokoh dan Putra Labura yang minta namanya dirahasiakan, meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah dibentuk Presiden Prabowo dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan khusus menangani persoalan perambahan hutan dan illegal logging. ” Mumpung belum terlambat, tolong Para APH khususnya Satgas PKH yang dibentuk secara khusus oleh Bapak Presiden agar mengambil tindakan tegas secara hukum kepada Para Pelaku Illegal Logging khususnya di Labura. Usut tuntas, tangkap dan penjarakan mereka sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Jangan sampai musibah seperti yang terjadi di Hatapang akhir tahun 2019 yang lalu, terulang kembali ” pintanya dengan nada tegas (18/12/2025).

&

VIDEO Aktivitas Pengambilan Kayu Log Si Hutan Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Dengan Menggunakan Alat Berat (2025)

VIDEO CLIP Aktivitas Pengambilan Kayu Log Si Hutan Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura Dengan Menggunakan Alat Berat (2025) 

Peraturan Perundang-Undangan Terkait Illegal Logging

Terkait penertiban kawasan hutan, Presiden Prabowo Subianto telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Januari 2025.

Perpres ini mengatur penguasaan kembali hutan yang dikelola tanpa izin untuk perkebunan/pertambangan. Satgas PKH di bawah Presiden bertugas melaksanakan penertiban, pemantauan, dan evaluasi terkait kehutanan.

Melihat Vital-nya Posisi Hutan Indonesia di Bumi ini, maka sangatlah wajar bila Para Pelaku Illagal Logging dan Perusak Hutan Lainnya diberikan sanksi yang sangat berat karena Tindak Pidana ini merupakan Kejahatan Kemanusiaan. “ Masalah Illegal Logging merupakan Masalah Utama di Sektor Kehutanan. Kejahatan tersebut dapat memberikan dampak yang luar biasa bagi Peradaban dan Generasi Yang Akan Datang. Seluruh Biodiversity dan Kekayaan Alam (termasuk kayu) dapat punah “ tulis Deasy Soeikromo dalam Tulisan Ilmiahnya yang berjudul Ketentuan Hukum Pidana Terhadap Praktik Illegal Logging dan Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia.

Dampak masif dari perusakan hutan dapat menimbulkan krisis ekologis dan bencana alam (seperti banjir dan tanah longsor) yang secara tidak langsung berdampak besar pada keselamatan dan kesejahteraan hidup manusia, yang menjadi salah satu alasan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kehutanan sangat serius dilakukan dan dalam Pasal 94 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2013 diamanatkan bahwa sanksi pidana terhadap Para Pelaku diancam dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 Triliun.

Korporasi yang:

a. menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;

b. melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;

c. mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau

d. mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama Seumur Hidup serta Pidana Denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) “.

Selain Pasal 94 Ayat (2), Hukuman Pidana Seumur Hidup serta Denda Rp 1 Triliun juga diatur dalam Pasal 95 Ayat (3), dan Pasal 99 Ayat (2)UU No. 18 Tahun 2013.

Usut Tuntas Dari Hulu Hingga Hilir Baik Atas Nama Korporasi Maupun Pribadi

Pelaku illegal logging itu secara subyektif (pelakunya) paling tidak terbagi 2, yakni yang dilakukan dengan menggunakan korporasi Maupun pribadi.

Yang berbentuk korporasi untuk akhir-akhir ini yang melakukan praktek illegal logging di Labura sudah hampir habis. Tapi, para pemain pribadi, justru yang sedang gila-gilaan melakukan praktek illegal logging, bahkan hampir lebih gila daripada yang dilakukan korporasi.

Betapa tidak, mereka bermain sama sekali tidak ada izin apapun. Kelompok Mafia ini hanya mengandalkan modal uang, keberanian (nekat), dan diduga koordinasi dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terkait.

Ciri-ciri sindikat ini menggunakan istilah “BENDERA”. Tujuan “bendera” tersebut diduga kuat adalah sebagai “kode”, baik kepada sesama pemain maupun kepada Oknum APH yang turut membackingi aktivitas ilegal ini.

Menurut hasil penelusuran media ini di lapangan, penghasilan yang punya “bendera” tadi tidak main-main. ” Rata-rata kami menyetor 2 juta sampai 2,5 juta per motor (truck) per trayek ” ujar salah satu supir truck yang membawa kayu log yang tidak disertai dokumen resmi yang meminta namanya dirahasiakan karena takut kepada bos nya (07/03/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut, ada berapa truck per hari yang keluar dengan bendera yang sama, Sang Sopir menjawab ” untuk bendera yang kami pakai kadang-kadang bisa 20 truck per hari, terkadang bisa lebih. Tergantung situasi bahan (kayu) yang ada dan situasi keamanan di jalan. Yang paling paham semua itu Toke ” tandasnya dengan wajah tegang dan terkesan ketakutan.

Kalau  dianalogika kan 20 Truck saja kali 2 juta per truck per hari, maka Sang Pemilik “Bendera” tadi punya penghasilan sebesar 40 juta per hari. Belum lagi, yang bersangkutan (pemilik bendera) merangkap sebagai cukong utama mafia illegal logging. Maka sangat wajar, mereka (para mafia) dapat mengatur semuanya karena punya penghasilan yang luar biasa dari praktek illegal logging ini. ” Siapa pun yang mengganggu bisnis haram itu pasti mereka habisi ” ungkap seorang aktivis Labura yang enggan disebut namanya.

Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa kayu yang diduga illegal ini dikemas dalam dua bentuk. Pertama, dalam bentuk log (kayu bulat) dan yang kedua dalam bentuk bahan jadi berupa papan, Broti, dan lain-lain.

Untuk kayu log tersebut, umumnya dijual ke daerah Ledong Barat dan Kisaran. Sementara bahan jadi dijual ke pangkong-panglong yang ada di Labura dan Labuhanbatu. Kendatipun ada juga yang dijual keluar Labura dan Labuhanbatu.(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.