LIPUTANHUKUM.COM: Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan meminta perbankan yang menerima penempatan dana Rp 200 triliun agar tidak diberikan ke konglomerat. Dana tersebut merupakan Saldo Anggaran Lebih yang dipindahkan ke lima bank himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI. Pernyataan Purbaya ini merespons pertanyaan dari ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didin Damanhuri dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Dalam acara itu, Didin bertanya ke Purbaya mengenai kelompok bisnis yang menerima alokasi dana tersebut “Apakah koperasi desa sebagian besar atau kelompok bisnis besar? Kalau alokasi Rp 200 triliun untuk kelompok bisnis besar memang bisa mendekati pertumbuhan tinggi. (Tapi) semakin bisa memperburuk ketimpangan yang sudah buruk sekarang ini,” kata Didin di Menara Bank Mega (Selasa, 28/10/2025).
Purbaya menyatakan telah memberikan sejumlah permintaan kepada perbankan. “Sebetulnya saya minta ke perbankan yang terima dana itu, ‘jangan Anda kasih ke konglomerat’ dan nggak boleh beli dolar karena kalau nggak, rupiahnya akan melemah,” ucap Purbaya.
Namun di luar itu, Purbaya membebaskan bagaimana perbankan menggunakan dana tersebut. Sebab, kata dia, yang dilakukan pemerintah hanyalah memindahkan uang. Sehingga, kementerian mengandalkan keahlian dari sistem perbankan untuk menyalurkan dana Rp 200 triliun ke perekonomian.
Lima bank himbara yang mendapat injeksi likuiditas mendapatkan porsi dana yang berbeda-beda. Bank Mandiri sebanyak Rp 55 triliun; BNI Rp 55 triliun; BRI RP 55 triliun; BTN Rp 25 triliun; dan BSI Rp 10 triliun. Tambahan likuiditas ini diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit agar sektor riil tumbuh.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) mencatat kredit perbankan pada September 2025 tumbuh 7,7 % secara tahunan. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan pada Agustus 2025 yang tumbuh 7,56 % year on year. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa posisi tersebut menunjukkan bahwa permintaan kredit masih belum kuat. “Permintaan kredit belum kuat, dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha yang masih wait and see, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, dan suku bunga kredit yang masih relatif tinggi,” kata Perry dalam konferensi pers daring pada (Rabu, 22/10/2025). Dia menjelaskan, permintaan kredit yang masih minim itu tercerminkan dari fasilitas pinjaman yang belum dicairkan atau undisbursed loan.
Pada September 2025, nilai undisbursed loan mencapai Rp 2.374,8 trilun atau setara 22,54 % dari plafon kredit yang tersedia. Undisbursed loan ini utamanya berasal dari segmen korporasi dengan kontribusi utama dari sektor perdagangan, industri, dan pertambangan, serta dengan jenis kredit modal kerja. (Dessy)
