FOTO Uang sebanyak Rp 150 M yang ditunjukkan Saat Press Conference Kejatisu di Medan (27/10/2025)
MEDAN-LH. Sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp 150.000.000.000,- (seratus limapuluh miliar rupiah), untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik (Senin, 27/10/2025)
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
Kajati Sumatera Utara Dr Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penerangan Hukum Muhamad Husairi saat Press Conference di Kejati Sumut menyebutkan bahwa dalam perkara ini Tim Penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan. (Edy SR)
