850 views

Permohonan Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Ditolak Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan

LIPUTANHUKUM.COM: Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak Praperadilan yang diajukan oleh Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga tersangka kasus dugaan penghasutan lainnya (Senin, 27/10/2025). “Mengadili, satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 130/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL “ di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim menegaskan penangkapan dan penyitaan terhadap Delpedro dan tiga tersangka lainnya dilakukan sesuai prosedur dan atas izin ketua pengadilan, serta didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka Syahdan dinyatakan sah dan penyidikan kasus dugaan penghasutan demonstrasi akan tetap dilanjutkan.

Permohonan Praperadilan ini diajukan terkait dugaan tindakan kepolisian yang dianggap menyalahi prosedur dalam penetapan status tersangka. SH merupakan salah satu dari beberapa aktivis, termasuk Syahdan, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Khariq Anwar, yang putusannya dibacakan hari ini (27/10/2025).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi para pemohon, menilai rangkaian tindakan Polda Metro Jaya telah mencederai prinsip negara hukum serta hak-hak konstitusional para aktivis. Dalam siaran persnya, TAUD menyebut pengajuan Praperadilan adalah jalur hukum penting untuk memulihkan hak yang dianggap dilanggar akibat proses penegakan hukum yang serampangan. ” Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal Praperadilan. Tentu kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini. Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini,” kata Ayyubi usai persidangan di PN Jakarta Selatan (Senin, 27/10/2025).

Yubbi mengatakan Delpedro, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar merupakan tahanan politik. Dia meyakini Delpedro dkk dijadikan kambing hitam dalam demonstrasi berujung kericuhan Agustus lalu. ” Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro-demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini. Kami selalu konsisten untuk mengatakan bahwa Delpedro dan tiga tersangka lainnya adalah tahanan politik. Mereka hanya dijadikan sebagai kambing hitam untuk membenarkan bahwa seolah-olah penanganan terhadap peristiwa kerusuhan di 25 Agustus itu tertangani,” ungkap Ayyubi.

“Padahal, mereka (polisi) tidak pernah menyentuh, tidak pernah melakukan penegakan hukum kepada siapa sebenarnya pelaku dari kerusuhan itu sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ayyubi menyoroti pertimbangan hakim mengenai perolehan dua alat bukti saat memutuskan menolak Praperadilan Delpedro. Ayyubi bilang hakim telah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2024 yang menyatakan selain perlu mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menegaskan Delpedro dan tiga tersangka lainnya sebagaimana disebut di atas tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka dalam kasus dugaan penghasutan.

“Soal pertimbangan hukumnya, majelis hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Padahal, di dalam permohonan sudah jelas kami sampaikan bahwa Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebagaimana yang sudah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014,” ungkap Ayyubi. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.