910 views

LMR RI Labura Desak 60 Kades Kembalikan Buku Perpustakaan Desa karena Diduga Tidak Sesuai Regulasi

LABURA-LH: Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara ( LMR RI Komda Labura ) melontarkan desakan keras kepada 60 Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara. Adapun landasan desakan adalah karena LMR RI Komda Labura diduga kuat bahwa program ini tidak dianggarkan secara sah dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes ) tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah melalui release tertulis yang disampaikan ke redaksi liputanhukum.com pada Jum’at (03/09)2025). ” Langkah langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa ” tandas Ujang panggilan akrab Ketua LMRI Komda Labura itu (03/09/2025).

Menurut Ujang, tindakan ini juga disinyalir sebagai respon pengadaan barang yang hampir serupa diduga terkait dengan kasus “Perpustakaan Digital Desa” ( Digides ) tahun 2022 – 2023 yang telah menyeret puluhan kepala desa di Labura. ” Jangan sampai Perpustakaan Desa tahun 2025 ini di laporkan lagi ” pungkas Ujang.

Sorotan Tajam Pada Anggaran RKPDes 2025.

Desakan ini muncul setelah adanya temuan dan kekhawatiran dari LMR RI bahwa pengadaan buku atau sarana perpustakaan tertentu dilakukan tanpa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang transparan sesuai RKPDes 2025. ” Kami menduga ada indikasi pengadaan ‘Dadakan’ atau pengadaan barang yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, serta diduga tidak memilki dasar hukum penganggaran yang jelas dalam RKPDes 2025 ” ujar ketua LMR RI Komda Labura itu.

Ujang menambahkan, ” diantara Desa satu dengan desa lain ada perbedaan anggaran, ada yang Rp 7 juta, ada yang Rp 9 juta. Ada desa yang sudah bayar, ada desa yang belum bayar. Ini terindikasi bahwa pengadaan barang buku perpustakaan desa tidak tercantum dalam RKPDes 2025, maka barang – buku – itu harus dikembalikan untuk menghindari kerugian Negara dan potensi penyalahgunaan Dana Desa ” kata Ujang.

Untuk itu, LMR RI Komda Labura meminta agar Aparat Penegak Hukum ( APH ), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian – melalui Bhabinkamtibmas – untuk turut aktif mengawasi proses penyusunan dan pelaksanaan RKPDes 2025, serta menindaklanjuti dugaan barang yang bermasalah di desa desa Labura.

Kasus Lama Perpustakaan Digital Desa Jadi ‘Alarm.’

Isu ini diperkirakan menjadi kelanjutan dari masalah pengadaan Perpustakaan Digital Desa ( Digides ) pada tahun anggaran 2022 – 2023 di 63 desa Labura yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian karena diduga ada penyelewengan.

LMR RI Komda Labura berharap dengan adanya desakan ini, para kepala desa dapat bersikap transparan dan akuntable dalam mengelola anggaran desa, khususnya yang berkaitan dengan RKPDes 2025 yang baru disusun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.