924 views

APH Diminta Segera Usut dan Tangkap Pemilik dan Pengguna Borgol Yang Digunakan Pada Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Terhadap Saipul Hasibuan Di Kampung Pajak 

LABURA-LH: Perwakilan Keluarga Korban Saipul Basri Hasibuan minta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas pengguna dan pemilik borgol yang digunakan pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di rumah Iswadi Sipahutar GG Musollah Jl PT Binanga Dusun I Kampung Pajak Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Sabtu Malam (27/09/2025) yang lalu.

” Kami meminta agar APH segera menangkap pengguna dan pemilik borgol yang digunakan para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap cucu kami Saipul Basri Hasibuan. Kasus ini sudah secara resmi kami laporkan semalam (28/09/2025) ke Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STLP/ B/ 86/ IX/ 2025/  SEK NA IX-X/ RES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT tertanggal 28 September 2025 ” pungkas RS Hasibuan selaku perwakilan keluarga korban (Senin, 29/09/2025).

Penggunaan borgol diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia, termasuk oleh Kepolisian (Perkapolri No. 17 Tahun 2005), Kejaksaan (Peraturan Jaksa Agung No. 005/A/JA/03/2013), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Peraturan KPK No. 01 Tahun 2012 dan Peraturan KPK No. 03 Tahun 2019), yang bertujuan untuk pengamanan tahanan, pembatasan gerak, dan pencegahan pelarian. Warga sipil tidak diatur kepemilikannya, namun penggunaan borgol oleh warga sipil dapat menimbulkan masalah hukum jika digunakan sebagai alat pidana. 

Dalam kasus Saipul Hasibuan ini, diduga kuat bahwa borgol telah digunakan untuk tindak pidana dan atau minimal mempermulus tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Bahkan kalau keterangan dari Saipul bahwa diduga kuat kalau berhasil kedua tangannya diborgol, maka akan lebih mudah melakukan penganiayaan terhadap dirinya tanpa perlawanan bahkan tidak tertutup kemungkinan nyawanya akan dihabisi. ” Begitu mau kedua tanganku diborgol mereka, kugigit tangannya sehingga tidak berhasil kedua tanganku diborgol dan akhirnya hanya satu tanganku yang berhasil di borgol dan aku bisa menyelamatkan diri ” tandas Saipul yang didampingi RS Hasibuan (29/09/2025).

Atas peristiwa ini, Direktur Investigasi NGO-ILE (Non Gouvermental Organisation Indonesia Law Enforcement) Bagus Dwipa menyampaikan keprihatinannya. ” Kami dari NGO-ILE turut prihatin atas peristiwa ini dan meminta agar APH khususnya Pihak Kepolisian yang telah menerima laporan dari korban segera mengusut tuntas kasus ini. Tolong segera tangkap pelakunya, karena kasus ini cukup terang benderang mengingat berdasarkan hasil penelusuran kami bahwa banyak saksi yang melihat kejadian ini di TKP ” ujar Bagus melalui sambungan telepon selularnya (Senin, 29/09/2025). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.