421 views

Terkait Kematian Pengemudi Ojol Dilindas Mobil Rantis Brimob, Komnas HAM Berikan 9 Rekomendasi

LIPUTANHUKUM.COM: Sembilan rekomendasi diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai kasus tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online saat peristiwa demo di Gedung DPR RI (Kamis, 28/08/2025). Affan tewas karena luka usai terlindas mobil rantis Brimob. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin Siagian mengatakan rekomendasiny adalah sebagai berikut :

Pertama yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntantabel terhadap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa fatal tersebut. Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntantabel terhadap semua pihak di kepolisian yang melakukan tindakan menabrak dan melindas almarhum Affan Kurniawan dan korban luka lainnya agar tidak terjadi impunitas serta melakukan pemulihan hak-hak korban,” kata Saurlin dalam jumpa pers (Jumat, 29/08/2025).

Kedua, yaitu Komnas HAM meminta Polri untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa serta tidak menggunakan kekuatan berlebihan terhadap warga sipil.

Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” ucap Saurlin.

Keempat, yakni Komnas HAM meminta Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bekerja secara efektif, profesional, dan mengedepankan keselamatan warga sipil, serta mengoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintah terkait.

Kelima, Komnas HAM meminta agar pemerintah RI menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Enam, mendorong pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dan dialog, dan aspirasi dari masyarakat, serta menghindari pernyataan, sikap, dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Tujuh, Komnas HAM mengimbau kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi negatif kepada masyarakat.

Delapan, Komnas HAM meminta pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, serta bantuan bagi korban dan masyarakat terdampak.

Sembilan, mengimbau masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai dan menjaga situasi kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan provokatif. ” Komnas HAM berkomitmen untuk mendorong terwujudnya situasi hak asasi manusia yang kondusif,” tutup Saurlin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga menyatakan bahwa pihaknya membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam demonstrasi pada Kamis. Ia menyampaikan Komnas HAM menyiapkan hotline pelaporan dengan nomor telepon 081-2679-8880. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.