1,698 views

Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Kembali Berhasil Mengamankan Ali Terkait Sabu Di Pulogodan Silumajang 

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Ali Akbar alias Ali (31 Tahun) disalah satu rumah kosong yang terletak di Dusun Pulo Godan Kelurahan Silumajang Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Selasa (26/08/2025).

Warga Dusun Pulogodan ini berhasil ditangkap, berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Na:IX-X bahwa di TKP tersebut ada seseorang yang tidak dikenal sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kosong milik masyarakat.

Atas informasi tersebut, Kapolsek AKP Yustina SH MH memerintahkan Team Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Juandi Ginting untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Tanpa buang-buang waktu, Team Reskrim langsung berangkat ke TKP. Dan setibanya di alamat yang dimaksud, team langsung masuk ke dalam rumah kosong tersebut. Hasilnya, benar ada satu orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan team langsung mengamankannya yang setelah diperiksa diketahui bernama Ali Akbar alias Ali.

Dari pelaku diremukan satu bungkus plastik sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap/bong dan mancis. Selanjutnya, team mengamankan barang bukti tersebut, dan hasil interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui barang tersebut untuk dijualnya kembali.

Bersama Tersangka Ali Akbar diamankan barang bukti berupa:

– 1 (Satu) buah plastik klip tembus pandang yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,52 gram/Brutto!

– 1 (satu) buah alat hisap/bong;

– 1 (satu) buah mancis;

– 1 (satu) buah dompet kecil;

– 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet kecil.

Selanjutnya, Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Na: IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.