JAKARTA-LH: Dugaan korupsi kuota haji pada Era Presiden Jokowi mulai diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (Kamis, 07/08/2025), KPK memanggil mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas untuk meminta keterangan atau klarifikasi atas perkara ini.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu. ” Ini kami yakin kalau.. suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan, dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini biar klir ” pungkas Asep (Rabu, 06/08/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertemuan bilateral antara Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu menjadi titik awal penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Dimana dalam pertemuan tersebut, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah. Menurut KPK, ada perbuatan melawan hukum terkait pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya, yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Dengan kata lain, Kuota Jaji Khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. ” Kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen ” tandas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK (Rabu Malam, 06/08/2025).
Lebih lanjut Deputi Penindakan KPK itu menjelaskan, dari kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah seharusnya mengikuti aturan sebagaimana tertuang dalam UU 8/2019. Namun, pada prakteknya diduga melenceng. ” Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua: 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus ” jelasnya. (Dessy)
