1,052 views

Divonis 4,5 Tahun, Mantan Mendag Tom Lembong Nyatakan Pikir-Pikir

JAKARTA-LH: Hakim yang menyidangkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang dikenal dengan sapaan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini dibacakan Hakim yang dihadiri langsung Terdakwa Tom Lembong pada Jum’at (18/07/2025).

Atas vonis tersebut, Tom Lembong menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. ” Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan tim penasihat hukum ” pungkas Tom Lembong  (Jum’at, 18/07/2025).

Atas sikap Tom Lembong, Ketua Majelis Hakim menjawab, ” Baik demikian kalau begitu pikir-pikir ” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap yang sama yakni pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim yang  lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. ” Kami juga akan pikir-pikir ” ujar JPU.

Berdasarkan salah satu poin penilaian Majelis Hakim, bahwa yang memberatkan adalah Tom Lembong dinilai hakim terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi saat menerbitkan izin impor gula kepada delapan perusahaan swasta.

Sementara yang meringankan adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil korupsi yang dilakukan, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta ada uang yang dititipkan pada saat proses penyidikan ke penyidik Kejaksaan Agung.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.