1,555 views

Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi Laptop Chromebook Di Kemendikbudristek, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

JAKARTA-LH: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan proyek laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun Tahun Anggaran (TA) periode 2019 – 2022.

Keempat orang anak buah Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Ahli Hukum Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Dari empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut, 2 orang yakni Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih langsung dilakukan penahanan. Sementara Ibrahim Arief karena memiliki penyakit jantung kronis Kejagung memutuskan tidak melakukan favorit.

Terkait hal ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan hal itu perlu dipertimbangkan dengan pertimbangan yang dianggap memiliki penyakit jantung kronis. Menurut Abdul Qohar, kondisi sakit tersebut juga sudah dipastikan dari hasil pemeriksaan dokter sehingga penyidik memutuskan agar Ibrahim hanya dilakukan tersingkir dari kota. “ Untuk Ibrahim Arief yang bersangkutan dilakukan tersingkir dari kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis ” pungkas Qohar dalam konferensi pers (Selasa, 15/07/2025).

Untuk Stafsus Jurist Tan, yang menurut informasi berada di luar negeri, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan Jurist Tan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejagung. ” Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air ” tandas Qohar.

Dugaan tindak korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun. (Dessy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.