FOTO: Saat Para Tersangka Digelandang Kejari Labuhanbatu (Selasa Malam, 15/07/2025)
LABUHANBATU-LH: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menahan Mantan Plt Kadis Kesehatan berinisial MD (saat ini Kadis P2KB Labuhanbatu), bersama 5 rekanan yang dijadikan tersangka pada Selasa (15/07/2025).
Penahanaan dilakukan, setelah melalui pemeriksaan panjang di ruang penyidik tipidsus Kejari Labuhanbatu, atas dugaan korupsi renovasi 3 Puskesmas di Labuhanbatu dengan estimasi kerugian Negara sebesar Rp 2.850.347.782.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama SH membenarkan tim penyidik kejari telah menahan tersangka korupsi renovasi 3 puskesmas di 3 kecamatan Labuhanbatu. ” Renovasi Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Renovasi Puskesmas Sei Panggantungan. Ketiga kegiatan ini menjadi laporan kerugian negara pada anggaran 2023, yang di periksa tim penyidik kejari Labuhanbatu pungkas Memed Rahmad Sugama (Rabu, 16/07/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00010/ 2.1349/ AL/ 0287-1/ 1/ III/ 2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 768.850.692.
Selanjutnya, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00011/ 2.1349/ AL/ 0287-1/ 1/ III/ 2025 tanggal 14 Maret 2025, terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 1.276.097.427.
Terus, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Nomor : 00020/2.1349/AL/0287-1/1/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 terdapat Kerugian Negara sebesar Rp 805.399.663.
” Selain mantan kadis kesehatan Labuhanbatu berinisial M, turut ditahan lima orang lainnya yang diduga sebagai rekanan dalam kasus ini ” tambah Memed.
Mereka masing-masing berinisial ASP, PRM, TG, ANT, dan AB. Seluruhnya telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lobusona, Rantauprapat. ” Keenam tersangka menjadi tahanan tim penyidik kejari Labuhanbatu pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025 dilapas kelas IIA Rantauprapat ” jelasnya. (Edy Syahputra Ritonga)
