LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X yang dipimpin Kanit Ipda DM Manik SH berhasil menangkap Seorang Laki-laki (28 Tahun) bernama Agus Sugiarto di Dusun 1C Kampung Pajak Kecamatan Na:IX-X terkait Narkoba jenis Sabu seberat 20,60 Gram Brutto pada Minggu (06/07/2025) sekira Pukul 14.15 WIB.
Selain berhasil mengamankan Sabu seberat 20,60 Gram yang dikemas di dalam 4 (empat) bungkul plastik tembus pandang, Pihak Kepolisian Sektor NA:IX-X juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya berupa 1 (Satu) buah plastik gula warna putih, dan 1 (satu) lembar tissue warna putih.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa Agus Sugiarto merupakan warga Jendral Ahmad Yani Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabuparen Labuhanbatu.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap Agus ini terjadi berkat informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Na:IX-X pada Minggu (06/07/2025) sekira Pukul 13.50 WIB bahwa ada transaksi narkoba di Dusun 1C Kampung Pajak.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Plh. Kapolsek AKP Citra Yani Br Barus SH MH.
Selanjutnya Kapolsek AKP Citra langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik bersama personilnya untuk langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Setibanya di TKP (Kampung Pajak), Team melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian Team melakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan Team menemukan 1 bungkus plastik yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di Celana Dalam laki-laki tersebut yang terakhir diketahui bernama Agus Sugiarto dengan Merk Champiro warna coklat.
Selanjutnya, Team menggelandang Agus dan barang bukti ke Polsek Na: IX-X untuk dilakukan proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Herlandes)
