2,571 views

Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Tangkap Masren Hasibuan Di Kampung Pajak Dengan BB 3,5 Gram Sabu

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil mengungkap dan menangkap Seorang Laki-laki bernama Masren Hasibuan (32 Tahun) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun IA Kampung Pajak Desa Kampung Pajak Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu (25/06/2025) sekira Pukul 19.30 WIB.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah:

– 3 (Tiga) buah plastik klip tembus pandang yg di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3.52 gram/Brutto;

– 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

– 1 (satu) bungkus kotak rokok sempurna kecil;

– 1 (satu) buah plastik klip tembus pandang kosong!

– 1 (satu) unit Hand Phone Merk Vivo Y35 warna silver;

– 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 CC dengan no. Pol. BK 6530 AE warna Putih Lis Biru dengan no. Mesin G4271D127657 dan no. Rangka MH8BG41EADJ126717.

Penangkapan ini berhasil berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Pihak Unit Reskrim Polsek Na:IX-X sekira Pukul 19.00 WIB (Rabu, 25/06/2025).

Atas informasi masyarakat tersebut, Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan, kemudian Plh. Kapolsek AKP CITRA YANI BR BARUS S.H.,M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X IPDA DM.MANIK, S.H. dan Unit Reskrim langsung berangkat ke lokasi. Dan setibanya di lokasi Team mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama Masren Hasibuan.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Na; IX-X untuk dilakukan proses hukum yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Trg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.