FOTO Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH di depan Mapolres Labuhanbatu
LABUHANBATU-LH: Tuduhan terhadap Harun Als Madon dan Junaidi dinyatakan tidak terbukti atas dugaan tindak pidana penggelapan barang tidak bergerak berupa sebidang tanah dengan pelapor Irham Nasution dengan Polisi No: LP/ B/ 1167/ X/ 2023/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA.
Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Penyelidikan dengan No: S/ Tap/ 1903.d/ RES 1.24/ 2025/ Reskrim oleh pihak Polres Labuhanbatu.
Kuasa hukum terlapor Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH membenarkan kliennya tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan pelapor. ” Pelaporan terhadap klien saya barawal dari Irham Nasution mengklaim kepemilikan lahan pertanian milik kelompok Tani Serumpun Desa Sei Nahodaris Kecamatan Panai Tengah yang di ketuau oleh Madun dan melaporkan klien saya ke Mapolres Labuhanbatu ” pungkas Ihsan Hamdi (Minggu, 22/06/2025).
” Saat penandatanganan kuasa di Medan Bulan Juli 2024 Setelah satu tahun sebelum kita dampingi, klien kita sering dipanggil dimintai keterangan oleh penyelidik. Setelah kita dampingi, kita buatkan Legal Opinion sebagai referensi kajian hukum untuk penyidik polres labuhanbatu, dan meminta gelar perkara segera ” tambah Ihsan Hamdi.
Pengacara muda asli anak pesisir Labuhanbatu itu yang kini berkantor di Medan, menambahkan, ” akhirnya setelah gelar perkara Mei 2025, hasilnya bahwa laporan terhadap klien kita dihentikan penyelidikannya oleh Polres Labuhanbatu. Sebab, tidak terdapat peristiwa pidana terhadap klien kita bernama Harun Als Madon dan Junaidi seperti tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor Irham Nasution ” tandas Ihsan Hamdi Armaoyuda Siregar SH MH. (Edy Syahputra Ritonga)
