DEPOK-LH: Permasalahan yang terjadi terkait Jual Beli, Ahli Waris dan aturan mengenai Sertifikat Hak Tanggungan sangat sering terjadi daerah-daerah pinggiran Ibu Kota Jakarta termasuk dalam hal ini di Kota Depok, khususnya daerah pinggiran misalnya Kelurahan Grogol Kecamatan Lima Kita Depok Jawa Barat.
Padahal jarak Kota Depok ke Ibu Kota Jakarta tidak terlalu jauh namun banyak sekali persoalan yang luput dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini terjadi diduga karena biasanya pelaku menggunakan modus menawarkan tanah tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).
Salah satu contoh praktek modus mafia tanah ini diduga dilakukan seseorang berinisial M. Kejadian berawal ketika M yang dikenal sebagai orang yang sering jual beli tanah di depok menawarkan lahan atas sebidang tanah Girik C Persil 27 yang terletak di desa Grogol Kecamatan Limo Kota Depok Jawa Barat luas 3.974 m2 (Tiga ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat meter persegi) kepada Pak Yusuf Hanafiah (Meninggal dunia saat menunggu proses pengurusan perijinan yang dilakukan M).
Karena Pak Yusuf bahwa M adalah orang yang berbisnis jual beli tanah dan tanah yang ditawarkan M lebih murah dibanding tanah yang berdekatan dengan lokasi di Desa Grogol.
Sebelum melakukan Jual Beli dengan Pak Yusuf dan pembeli lain, maka M melakukan pendaftaran ke Pihak BPN untuk mendapat Sertifikat Hak Tanggungan No. 68002/2022 dari Girik C 1770 persil 27 maka dilakukanlah PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara M dengan P Yusuf dan beberapa pembeli yang berjumlah 11 Orang dengan luas tanah yang berbeda di Kantor Notaris HENDRO HARTANTO, SH yang beralamat di Jalan Raya Muchtar, Ruko Bojongsari, R-12 Rt 003 Rw 05 Kelurahan Bojongsari Lama, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada tanggal 6-3-2020 P Yusuf membeli tanah seluas 220 m2 dan 80 m2 dengan nilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).
Pada kesempatan yang berbeda, liputanhukum.com menghubungi Direktur Investigasi NGO INDONESIA LAW ENFORCEMENT (ILE) Bagus Jaya Wiratama P, SH. Menurut Bagus, ” bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan M kepada Pak Yusuf dan pembeli lahan atas sebidang tanah Girik C 1770 persil 27 itu secara terencana dan terlihat betul betul dikemas secara hati hati hal ini dikarenakan pada proses Jual Beli itu M tidak melanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya sesuai aturan Undang Undang ” ujar Bagus (Sabtu, 14/06/2025).
Masih menurut Bagus Jaya WTP, yang dikenal Vocal menyuarakan suara rakyat atau warga masyarakat, menyimpulkan bahw M tidak bermain sendiri dalam masalah ini tapi ada juga keterlibatan pihak lain dan hingga saat ini Pak Yusuf dan Pembeli lain hanya memegang surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). ” Padahal aturan dalam Jual Beli syarat penjualan tanah dilengkapi Hak Tanggungan adalah: 1. Persetujuan Pemegang Hak Tanggungan atau Kreditur 2. Transparansi kepada pihak Pembeli terkait permasalahan yang ada 3. Pembuatan PPJB dan meningkat menjadi AJB atau tidak usah PPJB kalau memang tidak ada masalah 4. Proses Roya atau pencoretan hak tanggungan dari sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setelah utang dilunasi. Dengan Roya Pembeli lebih aman. Jika tidak dilakukan maka akan terjadi Eksekusi tanah oleh Kreditur ” papar Bagus menjelaskan.
Selanjutnya, kata Bagus, ” Sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan, Kreditur dapat melelang tanah untuk melunasi hutang. Timbulnya Sengketa Hukum Pembeli dapat menggugat penjual karena menjual tanah dengan status cacat hukum tanpa pemberitahuan Kerugian Finansial Pembeli bisa kehilangan uang yang sudah dibayarkan karena tanah dapat dilelang untuk melunasi utang debitur sebelumnya. M diduga sengaja tidak menyelesaikan jual beli sesuai prosedur karena memang tujuannya tidak untuk dijual ” jelas Bagus.
Kemudian, lanjut Bagus, patut diduga bahwa transaksi jual beli itu CACAT hukum, ” bagaimana M bisa menyelesaikan masalah ini kepada pembeli kalau luas tanahnya belum dipecah sesuai kesepakatan ” tandasnya.
Menurut Bagus, Warga tidak dapat mengurus untuk balik nama kalau tidak ada AJB banyak yang janggal dalam kasus Jual Beli. Sebab, kata Bagus, saat dirinya, mendatangi Kantor Kelurahan Grogol dan bertemu dengan Bapak Gozali hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, dan setelah dikonfirmasi mengenai Girik C 1770 persil 27 tanggapan Bapak GOZALI saat mereka transaksi kami tidak dilibatkan tapi jika ada masalah kami dilibatkan. “ Dilibatkan atau tidak tugas Bapak Gozali di kelurahan adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada warga yang sudah diakui oleh Pegawai Kantor Kelurahan karena kami yakin mereka sudah ada yang memiliki Kartu Keluarga dan E KTP produk Kelurahan ” jelas Bagus.
” Kami dari INDONESIA LAW ENFORCEMENT berkewajiban menjaga dan melindungi masyarakat yang dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai informasi awal, kami berharap dengan dibuat nya berita terkait Girik C 1770 persil 27, M menghubungi kami dan mau mau menyelesaikan urusan Jual Beli dengan warga karena sejak berita ini dibuat lokasi lahan atas sebidang tanah Girik C 1770 persil 21 dalam pengawasan kami dan secepatnya kami akan pasang “ LOKASI TANAH YANG TERCATAT GIRIK C 1770 PERSIL 21 DALAM PENGAWASAN INDONESIA LAW ENFORCEMENT ” tegas Dir Investigasi NGO-ILE itu diakhir pembicaraan dengan liputanhukum.com dan pamit karena menurut Bagus bahwa dirinya sudah ditunggu oleh petinggi di Polda Metro Jaya.
Ketika liputanhukum.com berupaya melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait termasuk M, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan. Sehingga, sampai berita ini ditayangkan, M belum berhasil dikonfirmasi dan atau memberikan klarifikasi. (Red)
