1,153 views

Terungkap..!! PT HPP Panai Tengah Diduga Menggarap Hutan Panai Hilir Diluar HGU

LABUHANBATU-LH: PT Hijau Pryan Perdana (HPP) di Labuhanbilik Estate adalah salah satu unit usaha perkebunan dalam AEP Group (Anglo Eastern Plantation Indonesia) yang berkantor pusat di Medan dengan lokasi perkebunan Labuhan Bilik Desa Telaga Suka, Desa Pasar Tiga, Desa Nahodaris dan Desa Sungai Rakyat (Desa Sei Rakyat) Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dengan jarak 20 km dari Kecamatan Panai Tengah, 120 km dari Kabupaten Labuhanbatu dan 420 km dari Provinsi Sumatera Utara.

Pembangunan PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) dengan luas 5936,70 Ha dan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 80 Ton TBS/ Jam berada pada divisi I pada blok 8,9 dan 10 dengan luas 55,52 Ha.

Namun hasil investigasi awak media dilapangan menggunakan alat GPS (Rabu, 04/06/2025) di perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT HPP diduga tidak sesuai dengan lokasi Hak Guna Usaha (HGU). Dimana, sebahagian perkebunan kelapa sawit tidak hanya terletak di Desa Telaga Suka, Desa Pasar Tiga, Desa Nahodaris dan Desa Sungai Rakyat (Desa Sei Rakyat) Kecamatan Panai tengah saja, namun sebahagian kebun kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut masuk ke wilayah Kecamatan Panai hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera utara.

Terkait hal ini, Manager PT HPP Khairul usman saat dikonfirmasi untuk diminta klarifikasi dan tanggapan terkait perkebunan kelapa sawit masuk ke Wilayah Kecamatan Panai Hilir apakah sesuai dengan lokasi HGU perusahaan yang ia pimpin, memilih untuk bungkam, sampai berita ditayangkan (04/06/2025). (Edy Syahputra Ritonga)

2 thoughts on “Terungkap..!! PT HPP Panai Tengah Diduga Menggarap Hutan Panai Hilir Diluar HGU

  1. Jika ada temuan dan fakta yang valid, seharusnya dapat di pertanyakan kepada pimpinan perusahaan. Agar perusahaan dapat mengkonfirmasi apabila penemuan itu tidak benar

    1. Yth
      Bapak Ihsan Siregar SH MH,

      Dengan Hormat,
      Terimakasih atas masukan dan pendapat dari Bapak. Apabila ada bukti dan fakta yang berbeda dari pemberitaan yang dibuat wartawan kami dalam pemberitaan tersebut, kami siap memberikan Hak Koreksi dan Hak Jawab.

      Kami telah mempertanyakan kepada wartawan kami yang bersangkutan Sdr Edy Syahputra Ritonga bahwa beliau telah melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Manager perusahaan PT HPP yaitu Bapak Khairul Usman.Namun tidak dijawab oleh Pak Manager.

      Koresponden dapat dilakukan melalui liputanhukumonline@gmail.com

      Terima Kasih

      Hormat kami

      Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.