
**BAGUS TARADIPA SH
LAGI-LAGI Kabinet Merah Putih yang dikomandoi Presiden Prabowo harus menerima ujian, khsususnya Institusi Angkatan Darat, terkait dugaan menjadi backing dari permasalahan keluarga yang cukup rumit.
Permasalahan ini terjadi di awal bulan Juni tahun 2025, ketika pihak dari pemilik Mobil Pajero Sport ingin menggadaikan mobilnya. Informasi ini sampai pula kepada saya BAGUS TARADIPA, SH yang bekerja sebagai Legal Divisi pada salah satu perusahaan tambang di Jambi.
Mengingat perusahaan tempat saya bekerja sedang membutuhkan kendaraan operasional yang banyak, maka saya menghubungi pimpinan perusahaan bahwa ada yang ingin menggadaikan mobil selama lebih kurang 3 (tiga) bulan. Akhirnya pertemuan dengan Ibu Fitri pihak yang menawarkan mobil gadaian tersebut, terjadi pada tanggal 29 Mei 2025 disepakati untuk janji bertemu.
Sesuai informasi yang disampaikan Ibu Fitri terkait mobil yang ingin digadai, maka saya dan Sdr. SEPTI (mekanik perusahaan) mendatangi pemilik dari mobil tersebut didaerah Sukamukti Bandung.
Sebagai wakil dari perusahaan, saya menanyakan kepada wakil pemilik mobil berapa nilai yang diminta untuk gadai mobil tersebut. Kesepakatan terjadi bahwa nilai Titip/Gadai mobil sebesar Rp 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah) selama 3 ( Tiga ) Bulan.
Karena di STNK tertera nama LP SIAHAAN, sesuai aturan maka LP SIAHAAN yang harus menerima dana tersebut. Hal ini saya sampaikan kepada Adik dari Ibu R istri dari LP SIAHAAN. Kemudian, R sebagai adik dari Ibu R meminta agar saya berbicara dengan Ibu R terkait masalah Titip/ Gadai mobil ini.
Selanjutnya, Ibu R menyatakan bahwa hubungan dengan suaminya LP SIAHAAN sedang berada di ujung perceraian. Disampaikan oleh Ibu R, bahwa semenjak bertengkar dan ada masalah serius dengan suaminya itu, dia tidak lagi diberikan nafkah, padahal selama ini Ibu R lah yang berjuang untuk membantu suaminya, termasuk bahwa Suaminya benar atas nama dalam surat kepemilikan Mobil Pajero, tetapi dia yang harus membayarkan angsuran tiap bulannya termasuk masalah pekerjaan yang dilakukan suaminya itu adalah dia yang harus mengerjakannya walau suaminya yang menanda tangani kontrak dengan Perusahaan itu.
Ibu R juga bilang bahwa dia dituduh berselingkuh justru yang berselingkuh adalah suaminya, menurut Ibu R Suaminya memang sebagai atas nama di dalam Surat kepemilikan mobil namun yang membayar angsuran itu Ibu R pengakuannya kepada saya. “ Bapak bisa bayangkan untuk selingkuhannya suaminya telah menghabiskan dana lebih kurang Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) tetapi untuk menafkahi diri dan anaknya tidak pernah dilakukannya “.
Ini bertentangan dengan pernyataan Ibu R saat memberikan keterangan di YONIF XXXX di Palembang. Saat berpamitan dengan Ibu dari Ibu R beliau berpesan ” seandainya tidak jadi gadai Pak BAGUS jangan marah ya…”Pesan ini begitu dalam arti dan maknanya.
Pada hari Jum’at tanggal 30 Mei 2025 pukul 10.WIB sebelum berangkat kerumah keluarga Ibu R adik Ibu R Sdr R berulang kali menghubungi saya untuk menanyakan jam berapa datang kerumahnya sedikit memaksa nada bicaranya akhirnya saya datang kembali untuk memberikan dana sebesar Rp 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta) kepada adik kandung Ibu R yang bernama RM. Lalu dilakukan transfer dana ke Rm 1. Ke rek BCA an sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) 2. Ke Rek Mandiri an RM sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) sementara sisa 5 (Lima juta Rupiah) dijadikan jaminan sebesar Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ) karena kunci duplikat , data aplikasi dan Foto KTP atas nama LP SIAHAAN bukti angsuran belum diserahkan. Dan Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) diberikan kepada mediator.
Pada saat jelang pulang ke Jakarta, saya menemui Ibu kandung Ibu R dan menyatakan bahwa sudah ditransfer dananya ke rek RM, Ibu kandung Ibu R mengucapkan banyak terima kasih agar semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan. Lalu saya memberika Kartu Nama (BAGUS TARADIPA, SH) kepada Sdr R adik dari Ibu R untuk menghubungi dirinya jika ada masalah apapun.
Pada tanggal 1 Juni 2025 Ibu R menghubungi saya dengan maksud menebus mobil yang baru saja digadaikan. Saya mengatakan bahwa Mobil tersebut sudah dibawa ke lokasi tambang Cuma untuk pastinya bisa di Kalimantan bisa juga di lokasi lain. Karena Ibu R terus menerus menghubungi saya, akhirnya di blok lah nomor Ibu R. Seharusnya Ibu R meminta agar adiknya R menghubungi mediator yang membawa saya, terutama Ibu Fitri apalagi kondisi saat itu betul betul mendesak. Atau menyuruh suaminya menghubungi saya dan menyatakan bahwa dia adalah pemilik sah dan pemilik sesuai bukti kepemilikan mobil,tapi usaha Ibu R untuk menebus mobil tidak terlihat sungguh sungguh dan patut dipertanyakan. Ada keraguan ketika tidak ada yang menghubungi saya, padahal Sdr.R da RM tau no mediator dalam hal ini Ibu Fitri dan lainnya sehingga upaya penebusan mobil bisa dilakukan.
Puncaknya adalah ketika pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sdr. SEPTI yang akan mengantar mobil ke Tambang menghubungi saya dan menyampaikan bahwa saat di Palembang DIHADANG/ DICEGAT oleh beberapa orang yang mengenakan baju dinas tantara. Setelah diberhentikan oknum tantara tersebut mengatakan bahwa mobil ini dijual oleh ipar yang memiliki mobil tersebut sesuai nama yang ada didalam STNK.
Karena Sdr. SEPTI tidak terbiasa menghadapi masalah ini dia hanya mengatakan bahwa hanya ditugaskan mengantar mobil ke tambang oleh perusahaan. Pernyataan dari Oknum Tentara ini yang akan dimintai pertanggung jawabannya oleh saya (BAGUS TARADIPA, SH).
Akhirnya mobil dibawa ke Asrama YONIF XXXX di Palembang untuk menunggu kedatangan atas nama pemilik mobil. Selang beberapa waktu atas nama datang ke Asrama tersebut lalu Sdr. SEPTI menghubungi saya atas nama menuduh dan memaki menyatakan kenapa mau bertransaksi kepada bukan pemilik mobil, kok bisa jual mobil bukan kepada pemilik Sah, dan kenapa memberikan dana juga bukan kepada dirinya termasuk istrinya tidak menerima dana tersebut.
Saya yang memang ditugaskan untuk mengurus masalah ini mengatakan bahwa ini Titip GADAI bukan JUAL BELI buktinya Nomor Polisi tidak diganti dan GPS juga tidak dicopot itu artinya keberadaan mobil ini sudah pasti dapat dilacak. Dan tidak perlu menggunakan ALAT NEGARA untuk mengamankan mobil.
Hal ini dibenarkan saat atas nama LP SIAHAAN memberilkan keterangan kepada oknum Anggota YONIF XXXXX bahwa berdasarkan info dari GPS lah LP SIAHAAN mengetahui posisi mobil tersebut.
Oleh karena itu, saya menyayangkan sikap atas nama LP SIAHAAN yang seharusnya menggunakan POLISI untuk mengamankan Mobil yang katanya dijual oleh adik Istri dam tanpa sepengetahuannya, ada kejanggalan terlihat jelas karena tuduhan LP SIAHAAN adalah ADIK IPAR MENJUAL MOBIL TANPA SEPENGETAHUANNYA ini adalah Perbuatan Pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP diancam hukuman penjara selama 4 (empat) tahun yang harusnya dilaporkan oleh atas nama LP SIAHAAN adalah adik Iparnya yaitu Sdr R bukan malah menyita atau menahan juga mengambil dengan paksa mobil menggunakan Alat Negara yakni Anggota YONIF XXXXX.
Pada akhirnya mobil dititipkan di YONIF XXX untuk menunggu saya datang guna penyelesaian secara kekeluargaan.
Alangkah naifnya kita sebagai bangsa yang bermartabat berani menggunakan Alat Negara dalam hal ini oknum Tentara Nasional Indonesia untuk mengurus hal yang sepele, kalau saja di tingkat masyarakat bawah berani memanfaatkan Kekuatan Negara lalu bagaimana dengan mereka yang berada pada posisi penting mungkin bisa menyerang dan bertindak semaunya lalu apa jadinya Negeri yang kita cintai kalau mental manusia nya seperti ini.
Akhirnya, saya akan melanjutkan masalah ini sesuai aturan hukum yang berlaku dengan harapan tidak ada lagi yang berani menggunakan ALAT NEGARA untuk kepentingan pribadinya karena harusnya LP SIAHAAN melaporkan masalah ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.**
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**
