1,776 views

Tabrakan Beruntun Akibat Rem Tronton Blong Di Jembatan Aek Mera Jalinsum Labura, 2 Orang Meninggal Dunia

” Kami berharap agar Pemerintah segera memperbaiki Jembatan ini. Paling tidak, Jembatan ini dibesarkan, minimal sama luasnya dengan badan jalan. Saya asli orang sini, sejak dulu sering kali kecelakaan yang membawa maut di lokasi jembatan ini ” tandasnya dengan nada serius.

 VIDEO Beberapa saat setelah kejadian Laka Lantas Tabrakan Beruntun di Jembatan Aek Mera Kota Batu Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura, tepatnya di Jalinsum antara KM 262,800 – 263 Medan-Rantauprapat pada Sabtu (24/05/2025) Pukul 07.00 WIB

LABURA-LH: Diduga akibat rem Tronton blong, telah terjadi laka Lantas berupa tabrakan beruntun di Jembatan Aek Mera Kota Batu Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tepatnya di Jalinsum antara KM 262,800 – 263 Medan-Rantauprapat pada Sabtu (24/05/2025) Pukul 07.00 WIB.

Laka Lantas ini telah membawa korban meninggal dunia Toyib Siregar (56 Tahun) bersama putrinya Anggi Patimah Zahra Siregar (9 Tahun) yang mengendarai Sepeda Motor Honda Verza BK 5631 JAP. Almarhum Toyib meninggal di tempat (TKP), sementara putrinya sempat dibawa ke RS Tiga Bersaudara Kampung Pajak, namun akhirnya tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya.

Korban meninggal merupakan warga Lingkungan III Aek Tampang Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura. 

Selain korban meninggal dunia (Toyib dan Putrinya), akibat laka lantas ini pengemudi Mobar Pick Up BK 8718 VR bernama Abdul Kadir Nasution (30 Tahun) warga Lingkungam VII Sirandorung Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labura mengalami dada terasa sesak.

Sementara, penumpang Mobar Pick Up BK 8949 YR Masniar Sitompul (35 Tahun) warga Dusun Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura mengalami kening sebelah kanan bengkak, tangan sebelah kanan terasa sakit, dan korban dibawa ke RS Tiga Bersaudara Desa Kampung Pajak.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapos Lantas Polsek Na:IX-X Aipda Rinto Silitonga. ” Betul Bang, kejadiannya tadi pagi Pukul 7.00 WIB dan kasusnya termasuk supirnya (Suhendrik) sudah kami serahkan ke Polres Labuhanbatu ” pungkas Aipda Rinto Silitonga ketika dikonfirmasi di Mapolsek Na:IX-X (Sabtu, 24/05/2025).

Aipda Rinto juga menjelaskan kronologis peristiwa laka Lantas ini. ” Semula satu unit Mobar Tronton BK 8188 GU yang dikemudikan oleh Suhendrik datang dari arah Medan menuju Rantauprapat berjalan beriringan dengan satu unit Sepeda Motor Honda Verza BK 5631 JAP yang berada di depannya yang dikemudikan oleh Toyib Siregar berboncengan dengan putrinya Anggi Patimah Zahra Siregar. Di depannya lagi, satu unit Mobar Pick-Up BK 8718 VR yang dikemudikan oleh Abdul Kadir Nasution dan satu lagi Mobar Pick-Up BK 8949 YR dikemudikan oleh Muhammad Ali Tua Munthe. Nah, di turunan menjelang TKP, Mobar Tronton BK 8188 GU yang dikemudikan Suhendrik mengalami rem blong dan menabrak Sepeda Motor Honda Verza BK 5631 JAP yang dikemudikan Toyib Siregar yang menggonceng putrinya Anggi Patimah Zahra Siregar ” papar Aipda Rinto.

Kemudian, lanjut Aipda Rinto, ” Mobar Tronton yang mengalami rem blong itu menabrak Mobar Pick-Up BK 8718 VR dan juga menabrak Mobar Pick-Up BK 8949 YR yang berada didepannya. Sepeda Motor Honda Verza BK 5631 JAP terseret oleh Mobar Tronton BK 8188 GU sejauh ± 5 Meter dari TKP dan Mobar Trontonan mundur kembali dan terganjal trotoar jembatan. Maka terjadilah laka lantas tabrak beruntun yang mengakibatkan Pengemudi dan Penumpang Sepeda Motor Honda Verza BK 5631 JAP meninggal dunia . Selanjutnya, dibawa ke RS Tiga Bersaudara Desa Kampung Pajak, dan kendaraan diamankan di Pos Lantas Polsek Na:IX-X guna Proses Lebih Lanjut ” ujar Aipda Rinto menjelaskan.

Akibat kejadian ini, Supir Tronton Suhendrik dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ Junto Pasal 77 KUHP dimana ” Setiap orang yang mengemudikan kenderaan bermotor yang dengan kelalaiannya  mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan kerusakan kenderaan,  dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) “.

Sebagai CATATAN, menurut informasi yang berhasil dihimpun liputanhukum.com dari warga sekitar TKP, bahwa lokasi ini sudah sering menelan korban. Untuk itu, seorang warga sekitar yang enggan dicantumkan namanya meminta kepada Pemerintah/ Instansi terkait agar segera memperbaiki jembatan Aek Mera ini. ” Kami berharap agar pemerintah segera memperbaiki jembatan ini. Paling tidak jembatan ini dibesarkan, minimal sama luasnya dengan badan jalan. Saya asli orang sini, sejak dulu sering kali kecelakaan yang membawa maut di lokasi jembatan ini ” tandasnya dengan nada serius. (Trg)

One thought on “Tabrakan Beruntun Akibat Rem Tronton Blong Di Jembatan Aek Mera Jalinsum Labura, 2 Orang Meninggal Dunia

  1. Lalu bagaimana dengan keluarga korban yang ditinggalkan. mengingat korban merupakan tulang punggung keluarga. mungkin sebagian orang ini adalah musibah, namun dilihat dari tkp, jika supir banting stir ke kiri tentulah tidak akan separah ini. mungkin bapak-bapak sopir bisa terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan. kadang kita udah hati-hati malah bahaya datangnya dari luar. terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.