967 views

Team Unit Reskrim Polsek Aek Natas Amankan R Halomoan Tanjung Terduga Pelaku Pencurian 

LABURA-LH: Team Unit Reskrim Polsek Aek Natas dipimpin langsung Kanit Ipda Bambang Wahyudi SH MH mengamankan Seorang Laki-laki bernama Raja Halomoan Tanjung (31 Tahun) dari Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura pada Jum’at (09/05/2025).

Halomoan merupakan penduduk Dusun Mangga-Mangga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. Halomoan diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP. 

Setelah dilakukan interogasi, Halomoan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian barang-barang milik korban bernama Dr H Muhammad Yunus Silaen S Ag MA yang beralamat di Lingkungan VIII Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura. Selanjutnya Tersangka Halomoan dibawa ke Mapolsek Aek Natas untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi SH MH, bahwa ” berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 (dua) alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk/ BB sehingga terhadap pelaku RAJA HALOMOAN TANJUNG dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana ” pungkas Ipda Bambang (Selasa, 13/05/2025).

Masih menurut Ipda Bambang, kejadian tindak pidana pencurian itu terjadi pada Rabu (09/04/2025) yang lalu sekira Pukul 07.30 WIB di Lingkungan VIII Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di kediaman Pelapor Muhammad Yunus Silaen.

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini adalah:

1. FATUR RAHMAN SILAEN, Jenis kelamin Laki-laki, umur 23 tahun, pekerjaan Mahasiswa, suku batak, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Lingkungan VIII Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara;

2. LUKMAN HAKIM MUNTHE, jenis kelamin Laki-laki, umur 34 tahun, pekerjaan Wiraswasta, suku batak, agama islam, warganegara Indonesia, alamat di Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Atas kejadian ini, Pelapor M Yunus Silaen, mengalami kerugian materil sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan rincian barang yang hilang adalah 1 (satu) unit NOTE BOOK merk asus warna putih, 1 (satu) unit Laptop merk SONY VAIO warna hitam, 1 (satu) unit Kompor gas 2 sumbu merk Rinai warna silver, 1 (satu) unit camera merk canon Type EOS 3000D warna hitam, 1 (satu) unit Speaker besar warna hitam, 2 (dua) unit Speaker kecil warna hitam, 1 (satu) bilah pisau potong ukuran besar, 2 (dua) bilah pisau ukuran kecil, 1 (satu) set Blender merk Philips warna putih, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna hijau, 1 (satu) buah celengan berisikan uang sebesar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit panic stainless tutup kaca warna putih.

Dari tangan tersangka telah diamankan Barang Bukti berupa:

1. 1 (satu) unit NOTEBOOK merk asus warna putih;
2. 1 (satu) kotak Laptop SONY VAIO;
3. 1 (satu) buah kaleng celengan berisikan uang tunai sebesar Rp. 3.850.000,-(tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
4. 2 (dua) buah potongan kayu kosen jendela. (Trg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.