1,502 views

Tim Satgas PKH Lakukan Eksekusi Fisik Lahan Milik PT TORGANDA Seluas 47.000 Ha

FOTO: Tim Satgas PKH ambil alih lahan perkebunan sawit seluas 47.000 ha dari PT TORGANDA (Sabtu, 26/04/2025)

LIPUTANHUKUM.COM:Eksekusi Fisik terhadap lahan perkebunan sawit milik PT TORGANDA Seluas 47.000 hektare dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar. 

“ Dan baru hari ini eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum. Seperti tadi kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke Agrinas Palma. Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas ” pungkas Harli Siregar (Sabtu, 26/04/2025).

Pengambilalihan lahan negara bekas hutan register 40 ini, dipimpin langsung Kepala Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI AD Letnan Jenderal (Letjend) TNI Richard Tampubolon, serta diikuti sejumlah anggota Satgas PKH, yang turun langsung ke lokasi dengan menggunakan helikopter.

Menurut Harli, lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda seluas 23.000 hektare. Sedangkan 24.000 hektare sisanya dikuasai oleh Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu (Parsub) dan PT Torus Ganda.

FOTO: Pengambilalihan secara fisik lahan 47.000 ha dari PT TORGANDA (25/04/2025) 

Pada Jumat (25/4/2025), Tim Satgas PKH melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda. Ditandai dengan pengambilan alih kantor perusahaan di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatra Utara. 

Saat itu juga, dilakukan berita acara penyerahan kawasan ini dari Letjend Richard Tampubolon, yang juga bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto sebagai Jaksa Eksekutor.

Tampak hadir pada acara itu, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan dan Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) Resky Basyah Harahap. Keduanya menyambut secara langsung kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang turut disertai Tim dari Kejagung, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Wakapolda Sumatera Utara.

Secara administratif, tahun 2007 yang lalu pasca keputusan mahkamah agung telah dilakukan eksekusi, tetapi secara fisik lahan tersebut masih tetap dikuasai PT Torganda. Barulah setelah membuat plank pengambilan alih lahan di lokasi, sekaligus penyerahan dari Satgas PKH kepada pihak kementerian kehutanan, secara total lahan ini diambil alih oleh negara.

Selanjutnya, lahan tersebut akan diserahkan ke pihak kementerian BUMN. Kemudian baru diserahkanterimakan kepada pihak pengelola untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 47.000 hektar tersebut. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.