1,217 views

Polsek Aek Natas Amankan Ayub Di Padang HalabanTerkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu 

LABURA-LH: Team Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Ahmad Ayub alias Ayub (47 Tahun) di Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) pada Rabu (23/04/2015) sekira Pukul 18.20 WIB.

FOTO Ayub bersama Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Team Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Resor Labuhanbatu (23/04/2025) 

Selain mengamankan Ayub, Team Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa:

1. 19 (sembilan belas) nungkus plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.02 gram;

2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.51 Gram;

3. 1 (satu) Unit Handphone merk Realme Warna hitam;

4. 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;

5. 1 (satu) buah kotak kaleng Rokok Dji Sam Soe warna hitam;

6. 1 (satu) set plastik klip ukuran kecil;

7. 6 (enam) buah plastik klip ukuran sedang;

8. 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam;

9. 2 (dua) buah mancis warna hijau dan biru;

10. 1 (satu) buah alat hisap/bong terbuat dari botol lasegar yang sudah dimodif;

11. 1 (satu) buah kaca pirex;

12. 1 (satu) buah pipet;

13. 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam;

14. 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

15. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);

16. 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah); dan

17. 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Team Opsnal Polsek Aek Natas sekira Pukul 17.00 WIB (23/04/2025) bahwa di Dusun II Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura sering terjadi transaksi dan pesta narkotika Jenis Sabu.

Berbekal informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Bambang Wahyudi SH MH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan  ke lokasi yang dimaksud.

Sekitar Pukul 18.20 WIB, Team Opsnal tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki dewasa sedang duduk dirumahnya. Tanpa buang waktu, Team langsung melakukan penggrebagan dan hasilnya ditemukan padanya 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip ukuran Kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.02 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.51 Gram.

Selain BB berupa Narkoba jenis sabu tersebut, Team Opsnal juga berhasil mengamankan uang yang diduga hasil penjualan senilai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) serta perlengkapan/ alat penggunaan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, pada saat diintrogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya berdagang narkotika jenis sabu tersebut.

Oleh karena itu, Ayub dan BB dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut. (Trg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.