VIDEO Proses Penggrebegan Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang oleh Polsek Panai Tengah (17/04/2025)
LABUHANBATU-LH: Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Panai Tengah melakukan penggerebekan sarang narkoba di Dusun Kuala Desa Tanjung sarang elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu sekira Pukul 10:45 WIB, Kamis (17/04/2025).
Penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan pihak Polsek Panai tengah mendapat apresiasi dari Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi. ” Ribuan terimakasih kepada Polsek Panai tengah yang telah sigap dan merespon laporan masyarakat, dan melakukan penggerebekan dirumah terduga pelaku, sangat kami apresiasi ” pungkas Ahmad Fauzi.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kapolsek Panai tengah saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Panai tengah dalam memberantas narkoba di Wilayah hukumnya (17/04/2025).
VIDEO Ucapan Terimakasih Masyarakat atas penggrebegan yang dilakukan pihak kepolisian (17/04/2025)
Penggerebakan dilakukan berawal dari laporan masyarakat atas resahnya tentang peredaran narkoba. Mendapat laporan tersebut dan menjadi komitmen dalam memberantas narkoba, Kapolsek Panai tengah langsung merespon dan menanggapi serta memerintahkah Satreskrim Polsek Panai tengah untuk melaksanakan penggerebekan sarang Narkoba ( GSN ) dirumah saudara AKHIRUDDIN Alias UDIN PARABOLA di Dusun Kuala Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang sering digunakan pelaku tempat transaksi narkoba ” Cetus AKP Sabaruddin SE MH.
Pada saat dilakukan penggrebekan dilokasi, terlihat dalam rumah ada seorang laki-laki yang diduga Pelaku AKHIRUDDIN Alias UDIN PARABOLA sedang duduk di kursi menghadap kemeja, namun saat melihat ada petugas Polsek datang, pelaku beserta rekannya 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri dengan cara mendobrak jendela yang tepat berada dibelakang tempat dirinya duduk.
Selanjutnya Petugas dari Polsek Panai tengah yang didampingi Kades dan Kadus melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh anak perempuan yang diduga pelaku AKHIRUDDIN Alias UDIN PARABOLA bernama SRI HAMIDA Alias IDA.
Dari hasil penggeledahan di rumah AKHIRUDDIN Alias UDIN PRABOLA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 113 (Seratus tiga belas) plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah gunting, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman mineral dan pipet ice, 1 (satu) buah jarum pento, 1 (satu) buah mancis tokai, dan 1 (satu) botol lem setan merk BYBBOND.
” Untuk proses penyidikan, kini barang bukti diamankan di Mapolsek Panai tengah ” tandas AKP Sabaruddin. (Edy Syahputra Ritonga)
