1,445 views

Pelaku Curas Diamankan, Hasil Curian Digunakan Main Judi Online 

LABUHANBATU-LH: Satreskrim Polsek Panai hilir berhasil meringkus pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial BC (26 Tahun). BC yang merupakan warga Dusun VII Kelurahan Sei Berombang Kecamatan  Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu itu diamankan pada  Jum’at (11/04/2025)

Kapolsek Panai hilir AKP RUSTAM E SILABAN SH melalui Kanit Reskrim Polsek Panai hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan SH menyampaiakan bahwa BC ditangkap di Desa Sei Sakat sekira Pukul 18.00 WIB  (11/04/2025).

Penangkapan terhadap BC dilakukan berdasarkan laporan korban nomor: LP/ 09/ lV/ 2025/ SapKT/ RES.LBH/ SEK PANAI HILIR.

Secara kronologis, pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pkl 00.05 WIB, Korban pada awalnya hendak membuang sampah di Jembatan yang berada di Jln Jend Ahmad Yani Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu,  tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenalnya menghampiri Korban dan langsung menarik tas selempang milik korban.

Kemudian korban melakukan perlawanan dengan menarik kembali tas selempang yang disandangnya, sehingga terjadi tarik -menarik. Namun, sayangnya korban kalah dari tarik menarik dan akhirnya pelaku berhasil mengambil tas miliknya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2 200 000 (Dua Juta dua ratus ribu rupiah) dan 1 buah Handphone Merk Vivo Y 12 berwarna merah. Merasa dirugikan, kemudian korban membuat laporan ke Mapolsek Panai Hilir.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online slot dan membeli celana dan sendal.

Untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya dan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panai hilir. (Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.