734 views

Pelaku Pungli Jembatan Berbayar Di Pantai Carita Pandeglang Banten Diamankan Polisi

LIPUTANHUKUM.COM: Terduga pelaku pungli jembatan berbayar di Obyek Wisata Pantai Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten akhirnya diamankan Polda Banten. Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Pukul 13.00 WIB (Jum’at, 04/04/2025).

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan. ” Modus punglinya meminta bayaran Rp 5 ribu untuk setiap orang yang menyeberang di atas jembatan bambu ” pungkas Kombes Pol Dian Setyawan (Jum’at, 04/04/2025).

Menurut Kombes Dian Setyawan bahwa pelaku ditangkap setelah Pihak Polda Banten menerima pengaduan masyarakat mengenai keresahan wisatawan yang merasa dijebak saat melintas jembatan bambu untuk menyeberang di atas sungai kecil itu. Wisatawan yang tidak tahu adanya tarif berbayar melintas begitu saja di jembatan, namun di ujung jembatan sudah ada yang berjaga dan dimintai bayaran Rp 5 ribu.

Masih menurut Dirreskrimum Polda Banten itu, Pelaku sudah melakukan aksi selama 3 hari. ” Uang hasil pungli sejumlah sekitar Rp 400 ribu telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari ” tandas Kombes Dian.

Penangkapan terhadap pelaku pungki ini dilakukan bersama Satreskrim Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua jembatan bambu dan plang tarif untuk menyeberang. Pelaku dan barang buktinya langsung diamankan oleh pihak kepolisian. (Fiter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.