1,081 views

Kemendagri dan KemenPAN: Kenderaan Dinas Dilarang Digunakan Untuk Mudik 

JAKARTA-LH: Pemerintah melalui Kemendagri menegaskan bahwa Kenderaan Dinas atau “Plat Merah” dilarang digunakan termasuk oleh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk kepentingan pribadi dan keluarga termasuk untuk kegiatan mudik saat lebaran. 

Hal ini kembali ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. ” Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi ” pungkas Bima disela-sela Shalat Idul Fitri 1446 H di Masjid Istiqlal pada Senin (31/03/2025).

Menurut Wamendagri itu, bahwa mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara. Sehingga, penggunaan mobil dinas itu hanya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik. ” Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara ” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Bima Arya meminta kepada seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk memperhatikan larangan penggunaan mobil dinas ini kepada seluruh jajarannya masing-masing. ” Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah ” himbaunya.

Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara. Sehingga, penggunaan mobil dinas itu hanya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik. 

Salah satu peraturan yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk untuk digunakan mudik lebaran adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN) Nomor: 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam PermenPAN tersebut dijelaskan bahwa penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:

a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi;
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Diluar klasifikasi tersebut, merupakan pelanggaran dan penyalahgunaan Kenderaan Dinas yang merupakan milik negara. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.