906 views

Tangan Diborgol, Bakti Warga Pangkatan Dianiaya Dengan Cara Keji dan Biadab

LABUHANBATU-LH: Malang betul nasib seorang warga Pangkatan Labuhanbatu bernama Bakti (Laki-laki, 34 Tahun), setelah difitnah mencuri sawit dirinya juga dianiaya secara keji dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan tangannya pun diborgol oleh orang yang tidak punya kewenangan untuk itu. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/03/2025).

FOTO: Korban (Bakti) Dirawat Inap di RSUD Rantauprapat (22/03/2025) 

Akibat penganiayaan tersebut, Korban (Bakti) harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan dari Tim Medis karena korban mengeluarkan darah dari mulut. Korban terpaksa dirawat inap, terhitung sampai dengan Minggu (23/03/2925) sudah berjalan 3 hari 3 malam.

Berdasarkan hasil visum sementara dari pihak RSUD Rantauprapat, bagian area mata terdapat lembam dan bengkak, goresan luka dibagian kening. Untuk hasil ronsennya, awak media liputanhukum.com belum mendapatkan konfirmasi tentang hasilnya dari pihak rumah sakit terkait penyebab korban mengeluarkan darah dari mulut.

Penganiayaan yang diduga dilakukan secara beramai-ramai itu terjadi di Dusun RSK, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, pada Kamis (20/03/2025) yang lalu dan sudah viral diberbagai media sosial. 

Kuasa Hukum Korban, Hamdani Hasibuan  SH,  menerangkan bahwa Saudara Bakti (korban) penganiayaan sudah melaporkan ke Pihak Polres Lahuhanbatu sekira pukul 02:51 WIB tanggal 21 Maret 2025, sesuai Surat Nomor : STTLP/ 362/ III/ 2025/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

” Menurut keterangan Korban dan saksi menerangkan kepada kita sebagai kuasa hukum bahwa, telah terjadinya penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh berinisial H, I dkk di tempat kerja korban kebun milik Bapak Palti. Penganiayaan tersebut disaksikan langsung adik korban dan beberapa saksi lainya. Korban mendapatkan penganiayaan atas tuduhan pelaku mencuri kelapa sawit milih inisial HK ” pungkas Hamdani Hasibuan SH menjelaskan (Sabtu, 22/03/2025).

Masih menurut Kuasa Hukum Bakti, ” setelah dianiaya di depan kebun tempat ia bekerja, korban dan adik korban dibawah ke rumah inisial HK dengan kondisi tangan diborgol. Sesampai dirumah inisial HK, korban kembali dianiaya dengan menggunakan sendal dan memukul wajah korban. Selain itu, inisial HK juga menunjukkan senpi kepada korban sembari mengatakan ‘ku tembak kau nanti, kubolongkan nanti kakimu’. Kemudian adik korban sekira Pukul 17:00 WIB (20/03/2025) disuruh pulang oleh inisial HK ” papar Hamdani Hasibuan menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa kliennya.

Selanjutnya, masih menurut Hamdani Hasibuan, sekira Pukul 18:00 (20/03/2025) Seorang Oknum Polisi diduga dari Polsek setempat mendatangi rumah inisial HK dengan melihat korban, namun polisi tersebut balik pergi lagi.

” Sekira Pukul 19:00 WIB (20/03/2025), adik dan istri korban mendatangi rumah Haji K dengan melihat korban masih diborgol, lalu menunggu inisial Haji K sampai dengan selesai shalat taraweh, lalu inisial Haji K menyuruh Korban, adik dan Istri korban Pulang ke rumah serta masih menahan kendaraan sepeda motor korban sampai saat ini ” lanjut Hamdani Hasibuan.

Lalu keluarga korban, lanjut Hamdani, membawa korban ke RSUD Rantauprapat untuk dilakukan perawatan medis dimana korban kurang lebih dirawat 2 hari 3 malam dirawat insentif dirumah sakit. ” Saya selaku kuasa hukum korban mengutuk keras atas dugaan tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa pelaku yang tidak manusiawi terhadap klien saya, serta akan mengawal kasus ini di Polres Labuhanbatu ” Pungkas Dani panggilan akrab kuasa hukum korban.

(Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.