1,191 views

Hasto Seret Nama Mantan Presiden Jokowi Dalam Sidang Pembacaan Eksepsi 

JAKARTA-LH: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa Suap dan Perintangan Penyidikan saat pembacaan nota keberatan atau eksepsi menyeret nama Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jum’at (21/03/2025).

FOTO: Saat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jum’at, 21/03/2025)

Pada kesempatan itu, Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan apabila Jokowi dipecat dari PDIP. ” Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ” pungkas Hasto saat membacakan eksepsinya.

Lewat eksepsinya itu, Hasto menyampaikan bahwa puncak intimidasi terhadap dirinya terjadi setelah DPP PDIP resmi memecat Jokowi dan mengumumkannya ke publik.

Keputusan partai tersebut, lanjut Hasto, telah memantik amarah sehingga kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI Periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron) digunakan sebagai alat menekan. ” Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan ” tandasnya.

Menurut Sekjen PDI-P itu, tekanan mulai dirasakannya pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. ” Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap ” papar Hasto tanpa menyebut nama pejabat yang dimaksud.

Ancaman tersebut menjadi kenyataan, aku Hasto, dimana pada malam hari Natal tahun 2024, tepatnya 24 Desember 2024, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.

Pada kesempatan itu, lanjut Hasto, intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami partai politik lain. ” Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan ” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain merintangi penyidikan, Sekjen PDIP ini juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Dalam dakwaan JPU dari KPK, tindak pidana suap itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Dijelaskan, bahwa Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Atas perkara ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.